Kawasan Industri Karawang Dikepung Masalah, dari Keamanan hingga SHGB
Selasa, 06 Okt 2026, 00:45 WIBKarawang - Pengelola kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan sejumlah persoalan yang masih menghambat aktivitas dan iklim investasi, mulai dari gangguan keamanan, kemacetan, tata ruang dan pertanahan hingga perizinan.
Persoalan tersebut disampaikan saat kunjungan Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke sejumlah kawasan industri di Karawang, Senin (5/10).
"Kami dari Panja RUU Kawasan Industri mengunjungi kawasan industri di Karawang memang untuk 'belanja masalah'. Semua persoalan berkaitan dengan kawasan industri jadi bahan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di sela kunjungan kerja tersebut.
Evita mengatakan keberhasilan kawasan industri tidak semata-mata diukur dari luas lahan ataupun jumlah perusahaan yang beroperasi, tetapi dari kemudahan perusahaan untuk berinvestasi.
Menurut dia, berbagai persoalan yang ditemukan di Karawang relatif serupa dengan masalah yang disampaikan pengelola kawasan industri di sejumlah daerah lain.
Karena itu, ia meminta asosiasi kawasan industri bersama Kementerian Perindustrian segera mengambil langkah konkret untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang masih menghambat perkembangan kawasan industri.
Dalam diskusi tersebut, pengelola Kawasan Industri Mitra Karawang menyampaikan sejumlah kendala, salah satunya gangguan keamanan yang dipicu tingginya permintaan audiensi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada perusahaan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu iklim investasi. Ketika permintaan audiensi tidak dipenuhi, aksi unjuk rasa dapat terjadi dan berpotensi mengganggu operasional perusahaan.
Persoalan lainnya ialah kemacetan di sejumlah titik menuju akses kawasan industri serta proses pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (Sippa) yang disebut membutuhkan waktu hingga sekitar satu tahun.
Dari sisi pertanahan, pengelola Kawasan Industri Mitra Karawang menyebut sebagian lahan mereka seluas sekitar 30 hektare masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi tetap berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang 2011-2031.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kehutanan terbaru, lokasi yang dimaksud dalam Perda RTRW tersebut sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan produksi tetap.
Perbedaan status tersebut mengakibatkan perusahaan tidak dapat memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut perpanjangan SHGB baru dapat dilakukan apabila Perda RTRW diperbarui, sementara waktu pelaksanaan revisi tersebut belum dapat dipastikan.
Selain itu, berdasarkan SK Kehutanan terbaru, masih terdapat indikasi tumpang tindih lahan sekitar 2 hektare di kawasan tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan menjadi persoalan ketika SHGB berakhir pada 2037.
Rekrutmen Tenaga Kerja
Pemerintah daerah dan DPRD Karawang juga menyampaikan persoalan proses rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan kawasan industri, terutama terkait pembatasan usia calon pekerja.
Evita mengatakan terdapat laporan perusahaan yang membatasi usia calon pekerja antara 17 hingga 22 tahun.
"Dilaporkan ada perusahaan saat rekrutmen tenaga kerja membatasi usia antara 17 sampai 22. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh ada diskriminasi," katanya.
Menurut Evita, persoalan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah bersama pengelola kawasan industri untuk dicarikan penyelesaiannya.
Pemerintah daerah juga menyampaikan persoalan pemerataan manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar kawasan industri.
Evita mengatakan seluruh persoalan yang disampaikan dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan pembahasan Panja RUU Kawasan Industri.
Ia berharap kunjungan ke Karawang memberikan gambaran mengenai kebutuhan di lapangan sehingga regulasi yang disusun nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pengelola kawasan, pelaku industri, pemerintah daerah, pekerja, dan masyarakat sekitar.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tanggapi Budie Arie, Puan Maharani: Pemilu Tetap Digelar Setiap Lima Tahun
-
Bapanas Perkuat Standar Keamanan Pangan demi Tingkatkan Ekspor Sayuran
-
LG CNS Raih Penghargaan DJP atas Kontribusi dalam Implementasi Coretax
-
Dukung Ekonomi Daerah, Apartemen Maggot di Dago Giri, Bandung Barat Olah Sampah Organik
-
JICAF 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Seni Kontemporer Selama Tiga Pekan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.