Bebani APBN, Skema 'Power Wheeling Dicabut' dari RUU EBT

Selasa, 24 Jan 2023, 00:04 WIB

JAKARTA - Setelah sempat tarik ulur dan menuai polemik, pemerintah akhirnya mencabut skema power wheeling dari Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Pencabutan skema tersebut karena berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga merugikan masyarakat sebagai konsumen listrik.

Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, dimana produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) bisa menjual listrik ke masyarakat secara langsung dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

Ket. Foto: — Sumber: Sumber: PLN – Litbang KJ/and - KJ/ONES/AND

Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi, menyambut baik keputusan pemerintah itu karena power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan non-organik hingga 50 persen.

"Penurunan jumlah pelanggan PLN itu selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik," kata Fahmy.

Dengan demikian, beban APBN akan membengkak karena harus membayar kompensasi kepada PLN sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian. Power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen karena penetapan tarif listrik yang diserahkan pada mekanisme pasar.

"Dengan power wheeling, pihak swasta leluasa memanfaatkan infrastruktur listrik milik negara dan kemudian menjual listrik langsung kepada masyarakat, maka berpotensi membuat tarif listrik yang dibayar masyarakat akan mahal. Apalagi, belum ada skema kontrol terkait pengenaan tarif ini. Penetapan tarif listrik ditentukan demand and supply, pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahmy menilai skema tersebut merupakan liberalisasi kelistrikan yang melanggar Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".

Power wheeling, jelasnya, sebenarnya merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

Dia juga berharap semua pihak agar ikut mengawal proses pembahasan RUU EBT agar sesuai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah ke DPR, sehingga tidak ada lagi penyelundupan pasal siluman serupa dengan power wheeling yang tidak sesuai dengan DIM.

Liberalisasi Kelistrikan

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, juga meminta pemerintah dan DPR untuk menghapus skema power wheeling dalam draf RUU EBT karena skema itu meliberalisasi sektor kelistrikan yang justru bisa merugikan negara.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara, mengatakan meskipun disebutkan telah dihapus dalam pokok bahasan, rakyat harus waspada dan tetap menolak dimasukkannya skema power wheeling.

"Skema ini prinsipnya hanya akan menguntungkan para investor/IPP, atas nama dan alasan absurd, namun di sisi lain akan sangat merugikan negara/APBN, dan juga rakyat konsumen listrik," kata Marwan.

Pengamat energi hijau dari Universitas Brawijaya, Malang, Adi Susilo, mendukung pencabutan skema power wheeling kalau merugikan negara dan melanggar UUD 1945.

"Kalau bertentangan UUD 1945, tidak bisa ditawar lagi, karena bumi, air, termasuk listrik yang ke depan akan dihasilkan oleh energi terbarukan, pada dasarnya dari alam, dan pada prinsipnya harus dikuasai negara," katanya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.