Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Digenjot, Ada Target Besar yang Diburu Bapenda
Minggu, 04 Okt 2026, 05:56 WIBPALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan mengoptimalkan program pemutihan pajak pada 1-31 Oktober 2026 untuk mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang kini masih sekitar 51 persen.
"Penerimaan pajak kendaraan bermotor b(PKB) baru sekitar Rp450 miliar atau sekitar 51 persen dari target Rp875 miliar. Karena itu masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang ditetapkan hanya satu bulan ini," kata Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, untuk terus meningkatkan penerimaan daerah dari pajak tersebut, pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang kini memiliki tunggakan agar melunasi pajak kendaraannya.
Melalui program pemutihan ini, masyarakat cukup membayar pokok dua tahun yakni tunggakan dan kewajiban pajak tahun berjalan, bebas denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian melalui program pemutihan tersebut, pihaknya menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain dan dari luar wilayah Sumsel untuk segera memanfaatkan program tersebut melakukan balik nama.
Dengan dilakukan balik nama, ketika dilakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor maka dananya masuk ke kas daerah ini.
Dana dari pajak kendaraan bermotor sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk menunjang kegiatan perbaikan dan pembangunan jalan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, kami berupaya seoptimal mungkin merealisasikan penerimaan daerah dari PKB yang merupakan salah satu sumber andalan PADÂ (pendapatan asli daerah) provinsi ini," ujar Rizwan.
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan BBNKB perlu dioptimalkan untuk mendukung pencapaian target PAD 2026 sebesar Rp4,07 triliun.
Berdasarkan data, pajak kendaraan bermotor masih menjadi sumber PAD terbesar di wilayah Sumsel. Oleh karena itu, para insan pajak dituntut untuk lebih agresif dan terbuka dengan regulasi yang dinamis untuk semakin mendorong optimalisasi penerimaan dari pajak tersebut.
Penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat lebih dioptimalkan lagi, selain melalui program pemutihan juga melalui penertiban atau peningkatan kedisiplinan para wajib pajak.
Untuk meningkatkan kedisiplinan wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak, petugas Bapenda Sumsel diminta untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat tergerak membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraannya yang berasal dari luar provinsi ini, kata Gubernur Herman Deru.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Pemilik Los Angeles Clippers Dihukum Bayar Rp470 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Kekurangan Guru, 90 Tenaga Pengajar dari Indonesia Cerdas Mengajar 137 SD-SMP Jayawijaya
-
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis Bagi 200 Warga Rentan
-
Piala Liga Inggris: Chelsea Usung Misi Bangkit Hadapi Leeds United
-
Pemerintah Kota Jakarta Barat Angkut Lapak PKL Liar di Kembangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.