YLKI: UU Perlindungan Konsumen Harus Segera Diamandemen Ikuti Era Digital
Jumat, 20 Jan 2023, 15:28 WIBJAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak DPR segera membahas amendemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) untuk mengakomodir pengaduan konsumen pada era digital termasuk aduan mengenai refund yang marak sepanjang 2022.
"Saat ini UUPK sudah masuk prolegnas, sehingga DPR perlu segera melakukan pembahasan amendemen UUPK untuk melindungi masyarakat konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam Jumpa Pers Refleksi Pengaduan Konsumen secara daring, Jumat (20/1).
YLKI mencatat pengaduan seputar refund berada pada nomor urut pertama pada aduan terkait permasalahan belanja online. Sebanyak 32 persen dari konsumen terkait belanja online mengeluhkan prosesrefundyang lama dan melebih tenggat waktu yang dijanjikan.
Persoalan terkait refund juga mendominasi aduan pada permasalahan perumahan dengan persentase 27 persen. Konsumen kerap kali mengadukan agen perumahan yang tidak mengembalikan Down Payment (DP) karena gagal melewati BI checking padahal sebelumnya dijanjikan DP akan kembali jika tidak lolos BI checking.
"Permasalahan refund dalam bertransaksi masih menjadi soal di berbagai sektor seperti uang tidak dikembalikan, uang dipotong, refund tidak jelas. Padahal secara regulasi refund merupakan hak konsumen yang dijamin oleh UUPK," ujar Tulus.
Selain mengenai refund, YLKI juga menilai UUPK yang akan diamendemen harus memberikan perlindungan pada produk adiktif karena pada UUPK saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait iklan, marketing dan hal lainnya.
"Sehingga produk adiktif konsumen pendekatannya berbeda sehingga harus ada pasal-pasal khusus yang dimasukkan dalam amandemen UUPK tersebut," ujarnya.
Tulus juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap implementasi UU (Perlindungan Data Pribadi) dan mencegah kebocoran data konsumen, termasuk memaksimalkan UU PDP sebagai payung hukum saat bertransaksi digital karena pengetahuan konsumen mengenai bisnis proses terutama e-commerce masih rendah yang kemudian memunculkan konflik saat prosesCash on Deliveryterjadi.
Belum lagi masih banyak konsumen yang terjebak dengan iklan produk dengan iming-iming harga murah, sehingga pelaku usaha juga perlu meningkatkan literasi konsumen terhadap transaksi secara online termasuk mengenai jasa keuangan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mahasiswa KKN Ini Kenalkan Pestisida Nabati Kepada Petani Blora
-
Indonesia-Afrika Selatan Kerja Sama Lestarikan Warisan Sheikh Yusuf Al-Makassari
-
PBB: Tingkat Pengangguran Kaum Muda Dunia Meningkat
-
Satpolairud Tanjungpinang Mengevakuasi Tujuh Korban Pompong yang Terbalik
-
ICP Juli 2026 Turun ke US$ 81,68 per Barel, Pasokan Minyak Global Mulai Pulih
-
Lestari Moerdijat: Perlu Langkah Nyata dan Kolaboratif untuk Partisipasi Kerja Penyandang Disabilitas
-
Semarak HUT ke-81 RI, Merah Putih 1.200 Meter Membentang di Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.