Politisasi Terhadap KPK Oleh Pendukung Anies Baswedan Demi Memuluskan Pencapresan Anies Baswedan, Semakin Nyaring Terdengar
📅 Kamis, 10 Nov 2022, 14:17 WIB | Oleh: Yohanes Abimanyud. Setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silakan periksa," katanya.
Dikatakan sesat, karena sesuai dengan UU, KPK bekerja berdasarkan Laporan Masyarakat, Laporan BPK RI, Laporan BPKP, Inspektorat, Akuntan Publik dll, termasuk dari DPR dan DPRD, terkait dugaan tindak pidana korupsi, dengan tetap menjaga independensnya. Artinya LHP BPK itu nilainya setara dengan Laporan Masyarakat kepada KPK.
Dalam kasus Formula E, KPK melalukan penyelidikan berdasarkan Laporan Masyarakat dan/atau laporan DPRD DKI sebagai representasi warga Jakarta, bahwa ada dugaan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBD untuk proyek Formula E.
Sementara itu pihak Jakpro mendeclare bahwa Formula E meraup untung sebesar Rp.6 miliar rupiah biarlah dijadikan bahan bagi Anies Baswedan untuk membela diri dan posisi KPK menunggu dan menilai kebenarannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
*) Petrus Selestinus, Koordinasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)/ Advokat Peradi
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!