- Home
-
- Megapolitan
-
- 48 Perusahaan di Tangeran...
48 Perusahaan di Tangerang Belum Bayar THR
Sabtu, 30 Apr 2022, 06:35 WIBTANGERANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan sebanyak 48 laporan terkait adanya perusahaan di daerah itu belum membayar Tunjangan Hari Kerja (THR) Lebaran Idul Fitri 1443/2022.
"Saat ini kita mendapat 28 konsultasi dan aduan sebanyak 48 perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono di Tangerang, Jumat (29/4).
Ia mengungkapkan dengan adanya aduan laporan tersebut pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi antar pihak pelapor dan perusahaan.
Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit dan tindak lanjut menyelesaikan pengaduan THR tersebut.
"Nanti kita setelah menerima laporan ini akan melakukan kajian, apakah ada permasalahan di perusahaan itu atau tidak, kemudian nanti juga kita cari tahu apakah pegawai posisinya sudah menjadi karyawan tetap atau hanya magang saja," katanya.
Ia menyebutkan dari sebanyak 48 perusahaan yang diadukan terkait THR itu, terdapat juga beberapa pengaduan dari luar wilayah Kabupaten Tangerang di antaranya seperti Kota Tangerang, Kalimantan Timur dan Lampung.
"Kami hanya menerima 44 perusahaan asal Kabupaten Tangerang yang dilaporkan, sisanya dari luar wilayah kita," ujarnya.
Ia menjelaskan alasan perusahaan diadukan ke posko pengaduan THR oleh para pegawainya dikarenakan belum membayar tunjangan hari raya karyawan dengan alasan ketidakmampuan perusahaan karena pandemi Covid-19.
"Rata-rata banyak pengaduan itu permasalahan pembayaran THR, tetapi dari segi alasan perusahaan dengan tidak memprotes itu karena ketidakmampuan keuangan," jelasnya.
Posko Pengaduan
Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menambahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang masih membuka posko pengaduan THR sampai dengan tanggal 14 Mei 2022.
"Untuk pengaduan atau konsultasi secara daring, pekerja dapat mengadukan melalui portal https://bit.ly/PoskoTHR2022 atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id. Tetapi bisa juga langsung ke kantor setelah penjadwalan, Mulai 18 April sampai dengan 14 Mei 2022, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB," ujar, Rudi Hartono.
Ia pun berharap kepada seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian hak THR bagi karyawannya dengan disesuaikan kemampuan masing-masing perusahaan.
"Tentu kalau itu melanggar PP No 36 tentang pengupahan akan mendapat sanksi perusahaan itu, dari sanksi teguran sampai pencabutan izin," kata dia.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani menambahkan bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan.
- tangerang
- THR
- Kabupaten Tangerang
- Posko Pengaduan THR
- Disnaker Kabupaten Tangerang
- Tunjangan Ketenagakerjaan
Redaktur: andes
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
HET MINYAKITA Tetap Rp15.700 per Liter, Mendag Kebut Distribusi Lewat Bulog dan ID FOOD
-
Pendekatan Terintegrasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas Layanan Ortopedi Nasional
-
Anggaran Rp900 Juta untuk THR PPPK Paruh Waktu di Ciamis
-
Ratusan Wanita dan Anak-anak yang Diculik Kelompok Boko Haram Dibebaskan
-
Ahli Sebut Protein Penting untuk Energi dan Kekuatan Harian
-
Simulasi Pengamanan Mako Digelar, Polda Bali Perkuat Kesiapan Hadapi Ancaman
-
Aston Villa Terinspirasi Kejayaan Masa Lalu demi Misi Juara Liga Europa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.