Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Senin, 24 Agu 2026, 03:17 WIB

JAKARTA – Dunia pendidikan di Tanah Air kembali ternoda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8) terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, kasus dugaan korupsi PMB jalur mandiri perlu menjadi perhatian serius karena kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 dan menjerat rektor sebagai tersangka.

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. — Sumber: Antara

“Sekarang di Unsoed, sebelumnya di Unila, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kita hanya mengusut orangnya, tetapi tidak membenahi sistemnya,” kata Abdullah di Jakarta, Minggu (23/8).

Menurut dia, kasus dengan dugaan permintaan uang hingga ratusan juta rupiah kepada orang tua calon mahasiswa perlu menjadi perhatian karena penerimaan mahasiswa jalur mandiri merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi.

Ia menilai jika proses penerimaan dapat dipengaruhi uang atau akses tertentu, kondisi tersebut tidak hanya merusak meritokrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi. “Jangan sampai mahasiswa yang memiliki kemampuan dan berhak diterima justru tersingkir karena ada yang mempunyai uang atau akses. Penerimaan mahasiswa harus dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Abdullah mengatakan kasus Unsoed harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri secara nasional.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh menunggu munculnya kasus serupa di perguruan tinggi lain sebelum melakukan pembenahan.

Ia mendorong audit terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di PTN dilakukan secara nasional dengan melibatkan koordinasi bersama KPK guna menutup celah terjadinya korupsi.

Abdullah menegaskan audit tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan perguruan tinggi, tetapi memastikan sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Sekali lagi, audit nasional ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membenahi sistem. Jangan menunggu OTT berikutnya baru kita bergerak,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

KPK menduga praktik korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed berlangsung pada 2025–2026. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.