Buntut Invasi ke Sepak Bola! FIFA dan UEFA Resmi Sanksi Timnas dan Klub Rusia, Dilarang Bertanding di Piala Dunia 2022 dan Terdepak dari Liga Europa
Selasa, 01 Mar 2022, 12:04 WIBFederasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dan Asosiasi Sepak Bola Eropa (UEFA) resmi memberikan sanksi kepada Rusia. Ini merupakan imbas dari konflik yang terjadi usai Rusia melancarkan invasi militer ke Ukraina.
Tim nasional dan klub-klub Rusia dilarang bertanding dalam seluruh kompetisi sepak bola di bawah naungan FIFA dan UEFA. Keputusan tersebut diambil Dewan FIFA bersama Komite Eksekutif UEFA.
"FIFA dan UEFA hari ini telah memutuskan bersama bahwa semua tim Rusia, baik tim nasional atau klub, akan ditangguhkan dari partisipasi dalam kompetisi FIFA dan UEFA hingga pemberitahuan lebih lanjut," bunyi pernyataan kedua federasi, dikutip dari laman resminya, Selasa (1/3).
Keputusan tersebut, membuat tim nasional Rusia tidak bisa menjalani laga semifinal playoff Piala Dunia 2022 melawan Polandia yang akan digelar Maret ini. Sementara, klub Spartak Moscow juga keluar dari kompetisi Liga Europa.
Padahal, Spartak Moscow sebelumnya sudah dipastikan akan bertanding di babak 16 besar Liga Europa nanti, berhadapan dengan RB Leipzig. Sehingga, keluarnya Spartak Moscow membuat tim dari Jerman tersebut secara otomatis melaju ke perempat final Liga Europa.
"Pertandingan Liga Europa antara RB Leipzig dan Spartak Moscow tidak dapat berlangsung dan RB Leipzig lolos ke perempat final," papar UEFA, dikutip dari Sky Sports, Selasa (1/3).
Selain itu, UEFA juga memutus kerja sama dengan perusahaan gas asal Rusia yakni Gazprom yang telah menjadi partner utama mereka selama ini. Hal tersebut senada dengan tim asal Jerman yakni Schalke 04 kepada Gazprom. Sementara dari tim asal Inggris, Manchester United juga mengakhiri sponsorship dengan maskapai Rusia Aeroflot.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Berita Terkait:
-
Korupsi APBKam Rp404,5 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Jadi Tersangka.
-
Tidak Sesuai RKPS, Gubernur Bali Bongkar Vila Ilegal Di Kawasan Hutan Buleleng
-
Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan.
-
Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Speed Boat Hilang Kontak di Selat Sunda.
-
Hati-hati Pakai Mobil Hybrid! Isi BBM Tak Sesuai Picu Terjadinya "Knocking"
-
DPRD DKI Salurkan Bantuan Pengelolaan Sampah ke Pondok Kelapa Jaktim
-
Perum Bulog Catat Stok 95.500 Ton Beras di Sultra Aman hingga Maret 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.