Pemprov DKI Jakarta Perluas Transportasi Umum Gratis Jadi 21 Golongan pada 2027

Senin, 19 Okt 2026, 16:55 WIB

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Sejumlah program strategis disiapkan, mulai dari perluasan penerima transportasi umum gratis, penguatan pengelolaan sampah dan pengendalian banjir, hingga keberlanjutan bantuan pendidikan serta perlindungan sosial.

Prioritas tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat membacakan pidato Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10), di Gedung DPRD DKI Jakarta. Rapat tersebut membahas jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027.

Ket. Foto: Perluasan penerima layanan angkutan umum massal gratis dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap transportasi publik yang terjangkau sekaligus mendukung mobilitas warga di Ibu Kota. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

Rano mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mencermati berbagai masukan dari DPRD mengenai prioritas pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah berupaya merespons masukan tersebut secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada kebijakan yang dinilai strategis bagi kebutuhan warga.

“Eksekutif berupaya menanggapi seluruh pemandangan umum yang disampaikan secara menyeluruh. Namun, mengingat banyaknya saran dan pendapat yang disampaikan, perkenankan saya menyampaikan hal yang bersifat strategis,” ujar Rano.

Salah satu kebijakan utama yang disiapkan adalah perluasan penerima layanan angkutan umum massal gratis dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap transportasi publik yang terjangkau sekaligus mendukung mobilitas warga di Ibu Kota.

Selain memperluas layanan gratis, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan pengembangan tarif parkir progresif, penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), serta pengembangan kawasan rendah emisi. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan untuk mengelola pergerakan kendaraan, mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, dan mendorong penggunaan transportasi umum.

Di sektor lingkungan, Pemprov DKI Jakarta akan mengoptimalkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantargebang dan Rorotan. Upaya ini diperkuat melalui penyediaan sarana pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penindakan terhadap lokasi penampungan dan pemrosesan akhir sampah ilegal.

Sementara itu, penanganan banjir akan dilanjutkan melalui Jaktirta Project yang mencakup normalisasi sungai dan saluran air, pembangunan waduk, situ, dan embung, serta optimalisasi infrastruktur pengendali banjir yang sudah tersedia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian banjir dan meningkatkan kesiapan infrastruktur menghadapi potensi genangan di Jakarta.

Dalam menjaga ketahanan pangan, Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD). Koordinasi ini ditujukan untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok, kelancaran distribusi, dan stabilitas harga, termasuk dengan mempermudah akses pembelian pangan bersubsidi melalui sistem antrean daring.

Di sektor perumahan, pemerintah daerah merencanakan pembangunan sejumlah rumah susun menggunakan skema tahun jamak atau multiyears. Proyek yang disiapkan antara lain Rusun Padat Karya, Rusun Rorotan IX Tahap I, dan Rusun Marunda Cluster C, disertai penataan kawasan permukiman kumuh secara bertahap dengan melibatkan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan program perlindungan sosial tetap menjadi prioritas dalam RAPBD 2027. Program tersebut mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan penyaluran bantuan yang diarahkan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan dan tingkat kesejahteraan terendah.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data penerima serta verifikasi lapangan. Proses tersebut juga berkaitan dengan peralihan basis data bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penyaluran bantuan tetap mengikuti persyaratan yang berlaku.

Pada bidang pendidikan, keberlanjutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap dijaga bagi penerima terdaftar yang memenuhi ketentuan. Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pelaksanaan program pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan swasta berjalan sesuai aturan.

Dari sisi pendapatan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Upaya tersebut meliputi digitalisasi pengawasan, percepatan penagihan tunggakan, pemutakhiran data kendaraan bermotor, dan pemanfaatan aset milik daerah, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pendapatan transfer.

Adapun kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Penyertaan modal daerah kepada BUMD akan difokuskan pada pelaksanaan penugasan strategis, sedangkan penerbitan obligasi daerah dan alternatif pembiayaan lainnya, termasuk sukuk serta pinjaman daerah, masih dikaji dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan proyek.

Rano berharap jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dapat menjadi landasan bagi pembahasan lanjutan Raperda APBD 2027. Dengan demikian, proses penganggaran diharapkan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan Jakarta.

“Eksekutif berharap Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah,” pungkasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.