Tidak Sesuai RKPS, Gubernur Bali Bongkar Vila Ilegal Di Kawasan Hutan Buleleng

Sabtu, 12 Sep 2026, 21:58 WIB

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin langsung proses pembongkaran bangunan vila ilegal yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Koster dalam keterangan resmi di Denpasar, Sabtu (12/9), menyampaikan langkah pembongkaran bangunan akomodasi di Banjar Dinas Goris Kemiri itu dilakukan setelah ditemukannya pembangunan sarana yang tidak memenuhi persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Ket. Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran vila ilegal di area Perhutanan Sosial Kabupaten Buleleng, Denpasar, Sabtu (12/9/2026). — Sumber: ANTARA

“Oleh karena itu, hari ini dilakukan pembongkaran berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” kata Gubernur Koster.

Areal hutan Desa Pejarakan mencakup luas sekitar 700 hektare dan menaungi 3.262 kepala keluarga dengan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur berdasarkan Surat Keputusan (SK).3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Koster mengatakan berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen pengelolaan perhutanan sosial, pembangunan vila yang awalnya menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali tersebut terbukti tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Selain tidak sesuai RKPS, pihak pemilik vila ilegal diketahui telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun hingga hari pembongkaran tiba tidak diindahkan untuk dibongkar secara mandiri.

"Bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri ini belum memiliki sejumlah izin krusial, seperti surat izin penggunaan air bawah tanah (ABT) yang belum dimiliki meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah sudah dilakukan," ujar Koster.

Pemprov Bali juga menemukan bahwa sarana akomodasi tersebut juga belum mengantongi izin resmi persetujuan bangunan gedung (PBG) dari dinas perizinan, serta belum melakukan penelitian tata kelola landscape.

Tak hanya persoalan perizinan, Gubernur Bali juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam proyek pembangunan fisik di kawasan perhutanan sosial tersebut.

“Ini ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. Ini kami masih telusuri dan akan ditindak tegas,” ucap Koster.

Ia menegaskan tindakan pembongkaran vila ilegal ini menjadi contoh komitmen Pemprov Bali dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan perhutanan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memulihkan kawasan yang terdampak, Gubernur menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk bergerak cepat.

"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali sudah saya tugaskan untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali," tutur Koster.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.