Nekat, Pengguna Narkoba Ubah Tabung Karbon Dioksida Jadi Tabung Oksigen
📅 Selasa, 27 Jul 2021, 09:10 WIB | Oleh: Aris NPada 22 Juli 2021, polisi segera melakukan penggerebekan di rumahnya IF daerah Taman Sari. Saat itu, polisi tak hanya menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu tetapi juga ratusan alat kesehatan dan obat-obatan itu.
"Mulanya IF dipantau terkait kasus narkoba. Tapi, saat rumahnya di Taman Sari digerebek, kepolisian menemukan sabu-sabu dan alat-alat kesehatan serta obat-obatan," papar Deonijiu.
IF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!