Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hari Bumi, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Mengolah Sampah

1 Kamis, 22 Apr 2021, 17:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hari Bumi, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Mengolah Sampah Hari Bumi, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Mengolah Sampah Doc: . (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Ket. Petugas (tengah) melakukan pemeriksaan uji emisi gas buangan kendaraan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Jakarta- Bertepatan dengan Hari Bumi pada 22 April, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengolahan sampah.

"Untuk mewujudkan wajah baru pengolahan sampah di DKI Jakarta, perlu kolaborasi antara pemerintah, individu, komunitas dan lembaga swadaya masyarakat, juga peran serta masyarakat dalam pengurangan sampah. Terutama bagi kader PKK di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam upaya pengolahan sampah berbasis masyarakat," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, saat webinar bersama Indonesia Indah Foundation, Kamis.

Menurut Syaripudin, DKI setiap hari menghasilkan sekitar 7.500 ton sampah setiap hari. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan tempat pemrosesan sampah di Bantar Gebang akan kelebihan muatan pada 2022 nanti.

DKI Jakarta pada 2020 lalu menargetkan pengurangan sampah sebesar 22 persen.

Untuk mewujudkan penurunan volume sampah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, serta Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengolahan Sampah Lingkup RW.

Tidak hanya untuk pengolahan sampah, Dinas pada webinar tersebut juga menyoroti masalah lainnya di ibu kota yakni mengenai polusi udara.

Kebijakan untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, uji emisi kendaraan yang semula hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, kini juga berlaku untuk kendaraan roda dua.

Langkah yang sudah ditempuhPemerintah Provinsi untuk menurunkan polusi udara di ibu kota termasuk memperluas wilayah kebijakan plat kendaraan ganjil-genap, pemantauan kualitas udara dan mengajak masyarakat beralih ke transportasi publik.


Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Luar Negeri
Polandia Menegang, Tatanan ...
Advertisement
Kerusuhan Migran Menjalar ke Swiss, Citra sebagai Negara Paling Stabil di Eropa Terancam

Kerusuhan Migran Menjalar ke Swiss, Citra sebagai Negara Paling Stabil di Eropa Terancam

01 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.