Pengamat: Penangkapan KPK Ganggu Peluang Nurdin Abdullah di Pilgub
Sabtu, 27 Feb 2021, 14:15 WIBMakassar - Pengamat politik Universitas Hasanuddin Andi Ali Armunanto mengatakan kasus penangkapan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya mempengaruhi peluang untuk kembali bertarung di Pilgub 2023.
Andi Ali seperti dikutip dari Antara, di Makassar, Sabtu mengatakan kasus dugaan korupsi yang melilit Nurdin akan memberikan preseden buruk meskipun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah atau bebas.
"Namun jika kemudian pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah, Gubernur Sulsel tentu masih memiliki waktu untuk membersihkan namanya," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pada akhirnya dibebaskan dalam kasus tersebut, waktu kurang lebih dua tahun masih bisa dimanfaatkan untuk meyakinkan masyarakat ataupun partai politik untuk kembali meminangnya.
Demikian pun sebaliknya, kata dia, jika pada akhirnya KPK menetapkan sebagai tersangka, apalagi dinyatakan bersalah, maka tentu peluang untuk kembali bertarung itu akan berakhir.
"Jadi intinya publik akan menunggu proses hukumnya seperti apa. Saya kira dalam dua hari ini, akan kita ketahui bersama seperti apa kelanjutan kasus tersebut," ujarnya.
"Jika dinyatakan tidak bersalah, maka Gubernur tentu harus segera membersihkan namanya karena kasus korupsi berdampak besar," lanjut dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
KPK Ungkap Identitas 8 Orang yang Diperiksa Intensif terkait OTT Bupati Lombok Barat
-
Pendopo dan Mapolres Dijaga Ketat, KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo
-
Gencatan Senjata di Timur Tengah Terancam Setelah Iran Lancarkan Serangan Rudal ke Israel
-
OTT Bupati Lombok Barat, KPK Bawa Tujuh dari 19 Orang Terjaring ke Jakarta
-
Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Terlibat Kasus Pemerasan
-
KPK Ungkap Ada Pihak Jemput Bupati Kuansing Saat OTT, Penyidik Fokus Kejar Suhardiman
-
OTT Bupati Lombok Barat, KPK Tangkap Satu Orang Lagi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.