Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Deputi Bappenas Dipanggil KPK terkait Kasus PT DI

📅 Kamis, 09 Jul 2020, 12:15 WIB | Oleh:
Mantan Deputi Bappenas Dipanggil KPK terkait Kasus PT DI Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Ket. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

JAKARTA - Mantan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rizky Ferianto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007 - 2017. Rizky diperiksa untuk tersangka mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia (DI), Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Selain mantan Deputi Bappenas, KPK turut menjadwalkan tiga saksi lainnya. Mereka yaitu Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata; Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI, Dinah Andriani; dan Manajer Penjualan PT DI, Hery Muhamad Taufik Hidayat.

"Para saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (9/7).

Dalam kasus ini, turut menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS). Budi dan Irzal telah ditahan KPK pada Jumat (12/6) lalu.

Pemasaran dan penjualan fiktif itu dimulai pada tahun 2018, di mana dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra/agen. Diduga tersangka Budi dan Irzal bersama-sama dengan Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito; Direktur Aerostructure, Budiman Saleh; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo melakukan rapat yang membahas soal kebutuhan dana PT DI, untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Selanjutnya, tersangka Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun, sebelum dilaksanakan, tersangka Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan disepakati kelanjutan program kerja sama mitra/keagenan yakni prosesnya dilakukan dengan cara penunjukan langsung; dalam penyusunan anggaran pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

"Selanjutnya, tersangka BS memerintahkan tersangka IRZ dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan. Tersangka IRZ menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen," kata Ketua KPK, Firli, pada konferensi penetapan tersangka beberapa hari lalu.

Kemudian, mulai Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

Firli mengatakan pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar 205,3 miliar rupiah dan 8,65 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar 96 miliar rupiah yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI di antaranya kedua tersangka, Arie dan Budiman Saleh.

Perbuatan kedua tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 205,3 miliar rupiah dan 8,65 juta dollar AS. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Permudah Warga Bayar PKB, P...
Daerah
Pemkab Bangka Tengah Dukung...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.