KPK Tanggapi Keluhan Benny soal Rutan KPK Tak Nyaman
📅 Kamis, 18 Jun 2020, 08:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keluhan terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro yang menyebut tak nyaman berada di Rutan KPK.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dan tidak dalam penahanan. Dengan begitu seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan keinginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6).
Sebelumnya, Benny saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6) meminta Majelis Hakim untuk memindahkan lokasi penahanannya. Ia mengaku kesehatannya terganggu selama mendekam di Rutan KPK.
KPK memastikan pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik, termasuk soal kesehatan para tahanan juga menjadi perhatian KPK. "Termasuk saat ini, di tengah pandemi Covid-19 kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaanrapid testdengan hasil seluruhnya nonreaktif," ucap Ali.
Ali menyatakan di dalam rutan tentu ada pembatasan-pembatasan seperti akses komunikasi dengan pihak lain. "Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan, antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," tuturnya.
Sebelumnya pada Selasa (14/1), KPK memfasilitasi Kejaksaan Agung terkait penitipan Benny untuk ditahan di Rutan Cabang KPKyang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK. Benny didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 16,807 triliun rupiah. Ant/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!