Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Permohonan Kasasi JPU KPK atas Putusan Bebas Sofyan Basir Ditolak

📅 Rabu, 17 Jun 2020, 23:27 WIB | Oleh:
Permohonan Kasasi JPU KPK atas Putusan Bebas Sofyan Basir Ditolak Doc: ANTARA/Puspa Perwitasari.
Ket. Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).

JAKARTA - Permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Persero, Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA). , Majelis Hakim Kasasi menilai keputusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Sofyan, tidak salah dalam menerapkan hukum.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya. Bahwa Terdakwa (Sofyan) tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (17/6).

Sehingga, kata Andi, atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak. Perkara itu, sambungnya, diputus pada 16 Juni 2020.

Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) RIAU-1. Namun, Sofyan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 4 November 2019.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertuang pada dakwaan pertama dan kedua dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Sehingga, Hakim memvonis bebas terdakwa Sofyan dari segala dakwaan dalam kasus yang menjeratnya. ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Ekonomi
Kemarau Panjang, Harga Caba...

DPR sahkan UU Satu Data Indonesia

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR sahkan UU Satu Data Ind...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.