Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Permohonan Kasasi JPU KPK atas Putusan Bebas Sofyan Basir Ditolak

📅 Rabu, 17 Jun 2020, 23:27 WIB | Oleh:
Permohonan Kasasi JPU KPK atas Putusan Bebas Sofyan Basir Ditolak Doc: ANTARA/Puspa Perwitasari.
Ket. Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).

JAKARTA - Permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Persero, Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA). , Majelis Hakim Kasasi menilai keputusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Sofyan, tidak salah dalam menerapkan hukum.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya. Bahwa Terdakwa (Sofyan) tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (17/6).

Sehingga, kata Andi, atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak. Perkara itu, sambungnya, diputus pada 16 Juni 2020.

Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) RIAU-1. Namun, Sofyan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 4 November 2019.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertuang pada dakwaan pertama dan kedua dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Sehingga, Hakim memvonis bebas terdakwa Sofyan dari segala dakwaan dalam kasus yang menjeratnya. ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Permudah Warga Bayar PKB, P...
Daerah
Pemkab Bangka Tengah Dukung...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.