Yudi Purnomo Menjabat Hingga Ada Ketua WP KPK Baru
📅 Kamis, 11 Jun 2020, 12:04 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: Antara/Benardy Ferdiansyah
JAKARTA - Ketua wadah pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2018-2020, Yudi Purnomo Harahap tetap memegang jabatan hingga terdapat ketua yang baru. Ini dikarenakan, belum bisa dilaksanakannya musyawarah anggota WP KPK untuk memilih Ketua WP KPK yang baru karena adanya pandemi Covid-19.
"Musyawarah anggota nantinya tentu saja diselenggarakan sesuai protokol pencegahan Covid-19. Saya bersama pengurus WP KPK siap untuk menerima amanah dan kepercayaan ini sampai terpilihnya Ketua WP KPK yang baru," kata Yudi, di Jakarta, Kamis (11/6).
Menurut Yudi, pada minggu pertama Juni 2020, pegawai KPK melaksanakan referendum untuk menentukan siapa yang akan menjalankan fungsi Ketua WP KPK sebelum terpilih yang baru dengan hasil roda organisasi kepegawaian di KPK tetap dijalankan oleh Kepengurusan WP 2018-2020. Dengan demikian Kepengurusan WP 2018-2020 dengan Yudi Purnomo Harahap selaku Ketua WP tetap bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas serta fungsi keorganisasian hingga musyawarah anggota nanti dapat dilaksanakan dalam kondisi normal ketika PSBB dicabut.
Yudi sudah memutuskan tidak akan maju lagi mencalonkan diri menjadi ketua WP KPK agar terjadi regenerasi karena banyak pegawai KPK yang berkualitas dan mumpuni menduduki jabatan Ketua WP tersebut. Semoga Juli atau awal Agustus nanti sudah ada Ketua WP baru untuk menjaga KPK dari dalam seperti yang selama ini sudah dilakukan. Hal ini penting dalam menjaga asa pemberantasan korupsi rakyat Indonesia, karena korupsi masih menjadi kejahatan luar biasa di negeri ini. ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!