Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua KPK Sidak Rutan Cegah Virus Korona

📅 Selasa, 09 Jun 2020, 06:00 WIB | Oleh:
Ketua KPK Sidak Rutan Cegah Virus Korona Doc: istimewa
Ket. SESUAI PROTOKOL KESEHATAN - Ketua KPK, Firli Bahuri Sidak ke Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Senin (8/6). Sidak untuk memastikan pelaksanaan normal baru di lingkungan Rutan sesuai protokol kesehatan dalam rangka menghadapi wabah Covid-19.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke rumah tahanan (Rutan) cabang KPK yang berada di K4 Gedung Merah Putih KPK, Gedung ACLC kavling C1, dan rutan Pomdam Jaya Guntur, Senin (8/6). Sidak untuk memastikan pelaksanaan normal baru di lingkungan Rutan sesuai protokol kesehatan dalam rangka menghadapi wabah Covid-19.

"Sebagaimana diinformasikan, dari 48 tahanan di Rutan Cabang KPK telah dilakukan rapid test terhadap 45 tahanan, hasilnya negatif. Sisanya yang semula direncanakan hari ini telah dijadwal ulang 9 Juni 2020 karena para tahanan ada jadwal menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (8/6).

Untuk diketahui, penerapan budaya new normal atau normal baru di KPK telah dilakukan sejak 5 Juni 2020. Di mana, pegawai KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan Kantor KPK dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Protokol Kesehatan Dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun sistem kerja yang diterapkan yaitu jam kerja di lingkungan KPK kembali kepada jam kerja nomal dan sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 50-50 yaitu 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah. Kebijakan ini, sesuai keputusan Pimpinan KPK melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut, para pegawai yang mendapatkan jadwal bekerja di kantor, wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19," kata Ali.

Berdasarkan pantauan Koran Jakarta, pada Senin (8/6), beberapa pegawai KPK sudah terlihat di lingkungan Gedung Merah Putih KPK. Sebelum masuk gedung KPK, dicek suhu dan terdapat tempat cuci tangan. Terlihat para pegawai memakai masker mengikuti protokol kesehatan. Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan seluruh pegawai nanti diatur dalam metode bekerja shift.

ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Permudah Warga Bayar PKB, P...
Daerah
Pemkab Bangka Tengah Dukung...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.