Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyidik KPK Akan Periksa 2 Saksi untuk Pemberi Suap Nurhadi

📅 Rabu, 03 Jun 2020, 11:33 WIB | Oleh:
Penyidik KPK Akan Periksa 2 Saksi untuk Pemberi Suap Nurhadi Doc: Istimewa
Ket. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) yang diduga sebagai pemberi suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Mereka adalah Seorang PNS, Pudji Astuti dan Wiraswasta, Onggang J Napitu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto), dalam kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (3/6).

Hingga kini, tersangka Hiendra masih berstatus buron. Sedangkan, dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Nurhadi (NHD) dan menantu Nurhadi (NH), Rezky Herbiyono (RHE) telah ditangkap dan ditahan KPK pada Selasa (2/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 April 2016 di Jakarta. Di mana, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah; perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12, 9 miliar rupiah. Total akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

Dalam jumpa pers, Ghufron mengimbau para DPO, termasuk tersangka Hiendra untuk segera menyerahkan diri. Karena, KPK bekerja sama dengan Polri tetap mencari keberadaan para tersangka buron.

"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK. KPK membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," tutur Ghufron. ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Permudah Warga Bayar PKB, P...
Daerah
Pemkab Bangka Tengah Dukung...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.