Dewas KPK Sampaikan Kinerja Kuartal Pertama 2020
📅 Selasa, 26 Mei 2020, 21:28 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: Istimewa
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kinerja kuartal pertama di tahun 2020. Dewas KPK telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sejak dilantik pada 20 Desember 2020, hingga awal Mei ini, kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar. Penyiapan sarana dan prasarana, melakukan kegiatan operasional serta melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Selasa (26/5).
Tumpak menambahkan, terkait dengan tugas penetapan kode etik dan penegakannya, selama kurang lebih empat bulan, Dewas KPK telah menyelesaikan tiga peraturan terkait kode etik. Pertama, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga, tambah Tumpak, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, guna mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU, selama periode yang sama, Dewas telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pelaksanaan tugas lain adalah terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan, sambung Tumpak, hingga awal Mei 2020 ini, Dewas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin. Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan.
Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan.
"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," kata Tumpak.
Pegawasan Tugas
Sementara itu, kata Tumpak, terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 isu/permasalahan. Secara garis besar, sebanyak 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.
Pertama, tambah Tumpak, bidang penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.Kemudian bidang pengawas internal dan pengaduan masyarakat dalam rangka penguatan fungsi pengawasan internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan pengawasan internal (PI).
"Selanjutnya bidang pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda. Terakhir adalah bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK," jelasnya.
Selain Rakorwas, Dewas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020.Tumpak mengatakan, pihaknya akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!