Kode Etik KPK Rampung
📅 Jumat, 15 Mei 2020, 12:32 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: Antara/Benardy Ferdiansyah
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kode etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di KPK. Kode Etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK.
"Sebanyak tiga peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Jumat (15/4).
Tumpak merincikan ketiga peraturan tersebut ialah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut, sambung Tumpak, ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas.
"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun. Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Tumpak, pihaknya berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui keberadaan Dewas KPK ini, merupakan hal baru di dalam struktur organisasi KPK.Hal ini sesuai seperti yang diamanatkan Undang Undang-Undang (UU) KPK baru yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dewas KPK periode 2019-2023 itu terdiri dari Tumpak H. Panggabean sebagai Ketua. Serta, mantan Ketua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Albertina Ho; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; dan Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris. Mereka dipilih dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Desember 2019 lalu, bersamaan dengan pelantikan kelima Komisioner KPK.
Tugas dan kewenangan Dewas KPK sendiri, sejatinya sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Ada sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi. Salah satu diantaranya adalah menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!