Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua KPK Ungkap Ciri Khas Kerja Senyap Saat Ini

📅 Senin, 27 Apr 2020, 22:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua KPK Ungkap Ciri Khas Kerja Senyap Saat Ini Doc: (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Ket. Ketua KPK Firli Bahuri.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujar Firli melalui keterangannya di Jakarta, Senin (27/4).

Hal tersebut sebagai respons atas pengumuman Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Firli mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka pengembangan kasus Muara Enim tersebut, menambah jumlah penangkapan tersangka pada triwulan I-2020 menjadi delapan orang dibandingkan pada periode triwulan I-2019 hanya satu orang.

KPK, kata dia, tetap bekerja mengikuti anjuran Pemerintah terkait social distancingdan physical distancingdalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut. "Kami berkomitmen memberantas korupsi secara tuntas. KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau kami menghadapi bahaya Covid-19, tetapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ujar Firli.

Dua tersangka tersebut ditangkap pada Minggu (26/4) di Palembang, Sumatera Selatan. KPK menangkap tersangka Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Kemudian secara paralel, KPK menangkap tersangka Aries pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang.

Setelah diamankan, dua tersangka itu kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, diberangkatkan ke Gedung KPK, Jakarta dan tiba pada Senin sekitar pukul 08.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan dua tersangka tersebut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin sore. Ant/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Permudah Warga Bayar PKB, P...
Daerah
Pemkab Bangka Tengah Dukung...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.