Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Kenaikan Iuran BPJS Bisa Ditekan

📅 Kamis, 10 Okt 2019, 01:00 WIB | Oleh:
Kenaikan Iuran BPJS Bisa Ditekan

Rencana kenaikan iuran yang mencapai 100 persen akan semakin memberatkan masyarakat.

JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seharusnya menjadi opsi terakhir. Sebelum menaikkan iuran, sebaiknya pemerintah berikhtiar dulu agar besaran kenaikan iuran bisa lebih ditekan atau tidak sampai 100 persen. Caranya, dengan kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga.


"Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen akan memberatkan masyarakat. Seharusnya program JKN bisa dikolaborasikan dengan program-program yang ada di daerah," kata anggota DPR dari Partai NasDem, Okky Asokawati, di Jakarta, Rabu (9/10).


Menurut Okky, banyak pemerintah daerah yang memiliki program jaminan kesehatan bagi warganya. Program-program kesehatan di daerah tersebut bisa dikolaborasikan dengan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. "Dengan cara ini, besaran iuran dapat ditekan dengan asumsi warga mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah," tuturnya.
Dalam konteks itu, kata Okky, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan data pemerintah daerah mana saja yang memiliki program jaminan kesehatan.


"Meskipun program jaminan kesehatan di daerah sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing daerah, tetapi setidaknya bisa diketahui daerah mana saja yang memiliki program jaminan kesehatan dan yang tidak," katanya.


Okky mencontohkan, bila pemerintah daerah menyubsidi warganya untuk iuran BPJS Kesehatan 10 ribu rupiah saja, sisanya dibayar masyarakat sendiri, maka itu bisa sedikit meringankan beban iuran peserta BPJS Kesehatan.


Dalam kesempatan itu, Okky juga mendorong peran Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan BBPJS Kesehatan. "Seharusnya BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan dari kalangan pekerja," kata dia.
Menurut Okky, BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Ketenagakerjaan bisa menyisir perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.


Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa mendorong agar perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja tersebut untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat dan iuran tidak perlu dinaikkan hingga 100 persen.


Seperti diberitakan bahwa pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk semua segmen hingga 100 persen mulai Januari 2020.
Selain menaikkan iuran, pemerintah juga akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran. Sanksi tersebut, di antaranya terganggunya pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan paspor, izin mendirikan bangunan (IMB), dan lainnya.


Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio setuju dengan langkah pemerintah menerapkan sanksi bagi PBPU yang menunggak pembayaran iuran. "Untuk mendidik masyarakat supaya dia taat, harus ada sanksi," kata dia.


Menurut dia, peraturan atau kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan, tidak akan berjalan efektif selama sanksi belum diterapkan.
Terkait efektif atau tidaknya wacana sanksi dari BPJS Kesehatan, Agus menilai hanya dapat dilihat dan dievaluasi setelah penerapan kebijakan kepada masyarakat dilakukan.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBPU.


Harus Hati-hati
Secara terpisah, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, meminta pemerintah berhati-hati dalam memberikan sanksi pelayanan publik.
"Jangan karena pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," tegasnya. ruf/Ant/E-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

44 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Daerah
Seluruh Penumpang KMP Batum...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.