Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Persi Siap Bantu RS yang Diputus Kontrak BPJS Kesehatan

📅 Selasa, 08 Jan 2019, 05:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Persi Siap Bantu RS yang Diputus Kontrak BPJS Kesehatan Doc: ISTIMEWA
Ket. Nila Moeloek, Menteri Kesehatan.

JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) akan mencari informasi tentang rumah sakit (RS) yang kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak diperpanjang. Persi akan mengevaluasi permasalahannya, serta membantu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua persi, Koentjoro Adi Purjanto, terkait dengan banyaknya rumah sakit yang dihentikan atau diputus kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan dihentikan kerja sama, maka rumah sakit tersebut tidak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Kami akan follow up scanning issue di 65 RS melalui Persi daerah, kirimkan surat ditanya penyebabnya kira-kira apa," kata dia, di Jakarta, Senin (7/1).

Sebelumnya, kata Koentjoro, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit terkait.

Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat BPJS Kesehatan tidak memperpanjang kontrak pada RS terkait mulai dari manajemen, standar kelayakan, akreditasi, dan lainnya.

Dia menegaskan seluruh rumah sakit di Indonesia wajib melakukan akreditasi sebagai salah satu langkah perlindungan pasien, baik untuk syarat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun tidak."Amanat undang-undang, wajib. Harus semua RS baik kerja sama dengan BPJS atau tidak, karena untuk melindungi rakyatnya," kata dia.

Koentjoro mengatakan kewajiban dalam akreditasi rumah sakit sudah diamanatkan dalam UU Rumah Sakit bahwa RS diharuskan untuk akreditasi secara berkala.

Seperti diberitakan bahwa BPJS Kesehatan per Januari 2019 telah memutus sejumlah kontrak kerja sama dengan rumah sakit. BPJS mewajibkan akreditasi RS sebagai syarat wajib untuk kerja sama pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Koentjoro menjelaskan rumah sakit profesional harus kompeten, memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulator, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan, SDM yang kompeten dengan uji kompetensi. Dengan adanya akreditasi tersebut, diharapkan bisa memberikan keamanan dan keselamatan terhadap pasien.

Rumah sakit yang belum terakreditasi, kata Koentjoro, dengan sendirinya tidak akan dipilih oleh masyarakat. Orang yang sakit akan lebih memilih RS yang lebih terpercaya dengan adanya akreditasi.

Dia menjelaskan hingga saat ini sekitar 80 persen rumah sakit di Indonesia yang sudah diakreditasi. "Akreditasi tersebut berbeda-beda tergantung tingkatan kelas rumah sakit," tandasnya.

Tetap Dilayani

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan layanan meski rumah sakit terkait dalam proses akreditasi untuk memenuhi persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Wagub DKI Siapkan SDM AI un...
Daerah
Kalbar Sambut Kepulangan 1....
Ekonomi
TKDN Tidak Sesuai, APJIPMI ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.