Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penunggak Iuran BPJS Akan Dikenai Sanksi

📅 Sabtu, 22 Des 2018, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penunggak Iuran BPJS Akan Dikenai Sanksi Doc: istimewa

JAKARTA - BPJS Kesehatan akan menerapkan sanksi pencabutan layanan publik kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta mulai 1 Januari 2019. Layanan publik yang dicabut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, maupun pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Sanksi tidak dapat pelayanan publik itu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota. Bukan BPJS Kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, di Jakarta, Jumat (21/12).

Pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 dan 3 PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Iqbal menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi diperlukan mengingat BPJS sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat memberi sanksi.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berpendapat pemerintah belum siap mengimplementasikan karena ego sektoral lembaga terkait masih dominan. "Saya melihat bahwa belum ada kerja sama yang baik antara lembaga yang terkait untuk mengoptimalkan implementasi dari aturan itu," kata dia.

Timboel menambahkan, sejak diundangkan tahun 2013 silam, BPJS Kesehatan tidak aktif menyosialisasikan aturan itu. Padahal, ini adalah kewajiban BPJS untuk mengumumkan kepada masyarakat. ang/E-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.