Sebagian Defisit BPJS Kesehatan Ditutup APBN
📅 Selasa, 07 Agu 2018, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebagian dari defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan ditutup dengan menggunakan APBN. Namun, langkah tersebut masih menunggu kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sebagian akan kita tutup, tapi kita lihat hitungannya," kata Menkeu usai dipanggil Presiden Joko Widodo terkait defisit BPJS Kesehatan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/8).
Menkeu dipanggil Presiden bersama dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Pembangunan Manusia dan kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Fahmi Idris mengatakan arahan Presiden untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan ini diserahkan kepada Menko PMK.
"Kesimpulannya hari Kamis (9/8) besok rapat di Kemenko PMK untuk pendalaman," kata Fahmi Idris. Dia juga mengungkapkan, walaupun defisit BPJS Kesehatan masih terjadi, Presiden dalam arahannya tidak boleh menghentikan pelayanan kepada masyarakat maupun tidak boleh ada pengurangan manfaat.
"Opsinya dari mana menutup pembiayaan itu. Untuk itu arah Presiden kalau itu masalah teknis diserahkan ibu menko. Hari Kamis itu akan rapat," kata Fahmi Idris. Merujuk dari Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan tahun 2018, pendapatan ditargetkan mencapai 79,77 triliun rupiah dan pembiayaan sebesar 87,80 triliun rupiah yang artinya defisit sekitar 8,03 triliun rupiah.
Temuan BPK Sebelumnya, dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang. Rekomendasi tersebut mencakup membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.
Ant/E-10
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!