Peserta BPJS Kesehatan Sulit Dapat Kamar Inap
📅 Senin, 23 Jul 2018, 05:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan masih sulit mendapatkan kamar rawat inap dan ICU/NICU di rumah sakit. Saat ini, banyak sekali pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan advokasi kepada relawan Jamkes Watch untuk membantu koordinasi dengan pihak rumah sakit adan PIC BPJS Kesehatan yang bertugas di rumah sakit.
"Bahkan, tidak jarang kami berkoordinasi dengan kepala cabang BPJS Kesehatan setempat atau Deputi Direksi BPJS Kesehatan di wilayah setempat untuk bisa mendapatkan perawatan di ruang ICU di rumah sakit," kata Sekretaris Jenderal Jamkes Watch KSPI, Sabda Pranawa Djati, di Jakarta, Minggu (22/7).
Ia mengatakan, sejak BPJS Kesehatan diberlakukan, hingga kini ternyata implementasinya masih banyak persoalan, antara lain ketersediaan obat di rumah sakit, pasien yang masih diminta membayar karena alasan adanya beberapa obat atau tindakan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama terkait ketersediaan kamar rawat inap dan ruang ICU.
Belum lagi, tambahnya, persoalan dengan pelayanan kesehatan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan.
Direktur Media dan Propaganda Jamkes Watch KSPI, Abdul Gofur, menambahkan, kasus yang sering terjadi dan hingga kini belum ada jalan keluarnya ialah kasus kebutuhan ruang ICU/NICU yang dibutuhkan pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.
"Tidak sedikit pasien yang kami bantu advokasi untuk mendapatkan ruang ICU/NICU di rumah sakit besar, berakhir dengan kematian karena banyak rumah sakit yang menolak dengan alasan ruangan penuh," ujar dia.
Seperti kasus yang saat ini sedang ditangani, peserta ASKES, Ajat Sudrajat, yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra Kuningan, Jakarta, dan harus dirujuk ke rumah sakit lain yang lebih besar dan memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk penanganan penyakit pasien.
"Lagi-lagi, kami tidak bisa mendapatkan ruang penanganan tersebut dengan dalih kamar ICU/NICU di rumah sakit tersebut penuh," ungkap Abdul Gofur.
Akhirnya, terpaksa keluarga harus pasrah, pasien tetap berada di rumah sakit awal yang selain tidak memiliki alat, juga belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akibatnya, biaya perawatan yang terus membengkak dari hari ke hari hingga saat ini.
Upaya Maksimal
Abdul Gofur menegaskan, Jamkes Watch sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu pasien agar bisa mendapatkan rumah sakit rujukan yang bisa menerima pasien sesuai kebutuhan.
"Namun, segala cara yang kami tempuh tetap terasa sulit, mulai dari melihat daftar ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit melalui aplikasi Aplicare JKN yang datanya sering tidak update," kata dia.
Jamkes Watch pun telah meminta bantuan dengan PIC BPJS Kesehatan di rumah sakit maupun pimpinan BPJS Kesehatan di wilayah tugasnya dan tetap menemui jalan buntu, karena petugas BPJS Kesehatan tidak bisa mengintervensi pihak rumah sakit terkait kebijakan medis maupun ketersediaan kamar karena keterbatasan kewenangan.
Terkait hal tersebut, Jamkes Watch meminta kepada pemerintah agar BPJS Kesehatan bisa memiliki peran pengawasan terhadap kebutuhan medis dan nonmedis peserta JKN di rumah sakit.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!