Pekerja Sosial akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
📅 Rabu, 18 Apr 2018, 06:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Kementerian Sosial tengah mengupayakan pekerja sosial dilindungi asuransi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Sedang diperjuangkan untuk dapat asuransi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Nahar, di Jakarta, Selasa (17/4).
Nahar mengatakan jaminan sosial tersebut diperlukan karena pekerja sosial langsung turun ke lapangan dan berhubungan dengan penerima manfaat.
Pekerja sosial juga harus turun tangan mendampingi dan mengadvokasi setiap terjadi permasalahan sosial tanpa mengenal waktu.
Ia mencontohkan pekerja sosial merespons 8.937 kasus anak terkait kejahatan seksual sepanjang 2017.
Menurut dia, selama ini para pekerja sosial hanya mendapatkan honor sebesar 2,5 juta rupiah setiap bulan, namun ada sebagian pemda yang memberikan dukungan dana lagi.
Saat ini, total jumlah pekerja sosial 650 orang dan direncanakan ke depan akan ada penambahan 116 orang karena idealnya setiap kabupaten dan kota memiliki satu orang pekerja sosial. cit/E-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!