2018, Dana Operasional BPJS Kesehatan Rp3,7 Triliun
📅 Selasa, 06 Mar 2018, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Jakarta - Menteri Keuangan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2017 menetapkan besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan tahun 2018 yang berasal dari dana jaminan sosial kesehatan. Penetapan besaran dana operasional itu dilakukan berdasarkan penelahaan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (5/3), menyebutkan besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan tersebut adalah 4,8 persen dengan nominal sebesar 3,7 triliun rupiah. Dana operasional tersebut merupakan alokasi dana setiap tahun yang dikhususkan untuk pembiayaan operasional BPJS Kesehatan dan bukan merupakan pembiayaan untuk manfaat jaminan sosial.
"Bukan untuk membiayai pembayaran manfaat jaminan sosial kepada fasilitas kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan," ujar Frans. Dengan penetapan PMK ini, maka diharapkan operasional BPJS Kesehatan tercukupi sehingga dapat menjalankan fungsi sebagai penyelenggaran jaminan kesehatan sosial. Selain menetapkan besaran persentase dan nominal dana operasional, PMK ini juga memberikan arahan mengenai monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja serta mekanisme prosedur perubahan dana operasional kesehatan. Ant/E-10
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!