'Threshold' Pencapresan Sudah Konstitusional
Koran-jakarta.com || Selasa, 26 Sep 2017, 08:00 WIBMeski banyak dikritik dan juga diuji materi di Mahkamah Konstitusi, sikap Pemerintah tak berubah.

Ket.
Doc: istimewa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu. Sidang lanjutan itu sendiri dipimpin oleh Ketua MK, Arif Hidayat dengan agenda mendengarkan keterangan pihak pemerintah. Dalam sidang lanjutan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir langsung mewakili pihak pemerintah.
Bahkan, di sidang itu, mantan Sekjen PDIP itu, membacakan poin yang jadi sikap resmi pemerintah menyikapi gugatan UU Pemilu. Setidaknya ada dua poin penting dari UU Pemilu yang digugat para pemohon.Poin pertama mengenai ambang batas pencapresan atau presidential threshold dan poin mengenai verifikasi partai.
Dalam keterangannya di muka sidang, Tjahjo mengatakan, Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi. Ini instrumen untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang tujuannya menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Untuk mewujudkan itu diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu.
Partai politik peserta pemilu sendiri merupakan partai yang telah ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU seperti diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1). "Ini bermakna partai-partai yang mengikuti pemilu adalah partai yang telah memiliki kualifikasi dan kompetensi berdasarkan persyaratan tertentu yang digunakan sebagai tolak ukur kepercayaan rakyat terhadap partai-partai tersebut," tutur Tjahjo, di Jakarta, Senin (25/9). Menurut Tjahjo, ini sangat penting, terutama untuk meningkatkan mutu, eflsiensi dan efektifltas penyelenggaraan pemilu.
Tjahjo melanjutkan, secara prinsip seluruh partai yang mengukuti pemilu harus dilakukan verifikasi, baik terhadap partai lama maupun partai yang baru. Namun, ia berpandangan, bentuk verifikasinya yang berbeda. Perbedaan tersebut bukanlah sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu.
Anda mungkin tertarik:
Tapi lebih pada percepatan proses, efisiensi dan efektifitas proses verifikasi. "Saat ini terdapat 73 parpol yang mempunyai badan hukum. Pada Pemilu 2014 terdapat 61 partai yang dinyatakan tak lulus verifikasi dan saat ini ingin berpartisipasi pada Pemilu 2019. Terhadap partai yang tidak lolos verifikasl tersebut maka wajib mendaftar dan diverifikasi kembali," katanya. Sementara terhadap 12 partai lainnya, kata dia, tidak perlu verifikasi kembali karena sudah dikategorikan telah Iolos dalam verifikasi sebelumnya.
Terhadap partai yang telah lolos dalam verifikasi pada Pemilu 2014, tentunya pemerintah tetap akan melakukan pendataan dan melakukan penelitian administratif. Cermin Dukungan Terkait gugatan ambang batas pencapresan, Tjahjo menegaskan persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif, adalah cermin adanya dukungan awal yang kuat dari DPR.
Pemerintah berpendapat Pasal 222 UU Pemilu mencerminkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden telah mewujudkan manifestasi kedaulatan rakyat sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Di samping itu, pasal tersebut adalah norma hukum yang tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional.
"Sepanjang tidak diskriminatif, maka menurut pemerintah, treshold (pencapresan) adalah legal policy yang demikian tidaklah bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya. Seperti diketahui, sebelumnya Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburrokhman pada 24 Juli lalu mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 UU Pemilu tentang Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan Pasal 173 tentang ketentuan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Kemudian pakar komunikasi Effendi Gazali pada 18 September lalu juga mengajukan uji materi yang sama. Kemudian Partai Perindo pada 22 Agustus dan Partai Idaman pada 9 Agustus 2017, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 21 Agustus 2017 mengajukan gugatan uji materi Pasal 173 tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum. ags/AR-3