14 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan dengan Pesawat Hercules
📅 Rabu, 28 Jun 2023, 09:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Kemlu RI
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (27/6) kembali memulangkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myanmar, kali ini berjumlah 14 WNI.
"14 WNI ini sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan online scam di Laukkaing, Negara Bagian Shan, yang berbatasan dengan Tiongkok. Mereka telah ditampung di KBRI Yangon sejak 23 Juni 2023," kata Kementerian Luar Negeri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6).
Sebelum dipulangkan, WNI asal Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah itu telah melalui proses sesuai hukum di Myanmar, termasuk pembayaran denda keimigrasian secara mandiri.
Setelah proses tersebut selesai, mereka diterbangkan kembali ke Indonesia menggunakan pesawat Hercules TNI Angkatan Udara pada 27 Juni 2023 pukul 13.25 waktu setempat.
Pesawat tersebut tiba di Landasan Udara Halim Perdanakusuma pukul 21.30 WIB dalam hari yang sama.
Keberhasilan pemulangan para WNI itu adalah hasilupaya diplomasi KBRI Yangon dengan pihak berwenang di Myanmar, serta dukungan dari kementerian/lembaga seperti TNI AU, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran.
"Pemulangan 14 WNI terduga korban TPPO dari Myanmar ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di tengah situasi keamanan yang rumit di Myanmar," kata Kementerian Luar Negeri.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri menegaskan pentingnya upaya terus memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap perekrut dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan sebagaionline scammer.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!