1.747 TPS di 20 Provinsi Lakukan Penghitungan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang -- Warga berjalan menuju bilik suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4, Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (23/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di lima TPS karena ditemukan pelanggaran aturan Pemilu 2024 yakni ada pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
KPU mengungkapkan pada Jumat sebanyak 1.747 TPS di 20 provinsi akan melakukan penghitungan suara ulang. Adapun pada Kamis, sebanyak 661 TPS di tujuh provinsi telah melakukan hal serupa.
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan per Jumat sore pukul 16.44 WIB ada 1.747 tempat pemungutan suara (TPS) di 20 provinsi yang akan melakukan penghitungan suara ulang.
"Penghitungan ulang di TPS itu terjadi di 1.747 TPS yang tersebar di 148 kabupaten/kota dengan 545 kecamatan dan 1.154 desa/kelurahan," ujar Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Adapun pada Kamis (22/2), sebanyak 661 TPS di tujuh provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang.
Menurutnya, ada berbagai faktor penyebab TPS itu menggelar penghitungan suara ulang, termasuk hasil temuan Bawaslu. "Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat (perolehan suara) dibacakan KPPS, suara ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," katanya.
"Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya membuat ketua KPPS menurun volumenya. Itu salah satu sebab," sambung dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya