Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Imigrasi

Malaysia Canangkan Bebas Pekerja Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Dinas Imigrasi Malaysia mencanangkan bebas dari pekerja ilegal atau pendatang asing tanpa ijin (PATI) mulai 31 Agustus 2018, yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Malaysia. Kepala Dinas Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali, di Kuala Lumpur, Minggu (22/7) mengatakan pihaknya akan menggiatkan operasi razia untuk menahan PATI mulai tengah malam pada tanggal tersebut.

"Kami ingin mengambil semangat kemerdekaan negara dengan membebaskan Malaysia dari pendatang haram mulai 31 Agustus ini," kata Mustafar.

Kepala Dinas Imigrasi Malaysia menambahkan PATI yang ditangkap termasuk majikan yang mempekerjakan dan menampung pekerja ilegal, tidak akan diberi toleransi dan langsung berhadapan dengan tindakan undang-undang.

"Kita mengawali Program Serah Diri Sukarela atau Program Penghantaran Pulang Sukarela yang dikenali sebagai 3+1 untuk pendatang asing dengan membayar denda kemudian dipulangkan ke negara asal," katanya.

Mustafar menegaskan mereka masih berpeluang untuk menyerahkan diri hingga 30 Agustus sebelum diambil melalui pendekatan yang lebih tegas dan setiap PATI akan dikenai denda 400 ringgit Malaysia RM400 bagi membayar dokumen ijin kerja khusus berbatas waktu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top