Malaysia Canangkan Bebas Pekerja Ilegal
Foto: istimewaKUALA LUMPUR - Dinas Imigrasi Malaysia mencanangkan bebas dari pekerja ilegal atau pendatang asing tanpa ijin (PATI) mulai 31 Agustus 2018, yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Malaysia. Kepala Dinas Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali, di Kuala Lumpur, Minggu (22/7) mengatakan pihaknya akan menggiatkan operasi razia untuk menahan PATI mulai tengah malam pada tanggal tersebut.
"Kami ingin mengambil semangat kemerdekaan negara dengan membebaskan Malaysia dari pendatang haram mulai 31 Agustus ini," kata Mustafar.
Kepala Dinas Imigrasi Malaysia menambahkan PATI yang ditangkap termasuk majikan yang mempekerjakan dan menampung pekerja ilegal, tidak akan diberi toleransi dan langsung berhadapan dengan tindakan undang-undang.
"Kita mengawali Program Serah Diri Sukarela atau Program Penghantaran Pulang Sukarela yang dikenali sebagai 3+1 untuk pendatang asing dengan membayar denda kemudian dipulangkan ke negara asal," katanya.
Mustafar menegaskan mereka masih berpeluang untuk menyerahkan diri hingga 30 Agustus sebelum diambil melalui pendekatan yang lebih tegas dan setiap PATI akan dikenai denda 400 ringgit Malaysia RM400 bagi membayar dokumen ijin kerja khusus berbatas waktu.
Dia memaparkan, Operasi Mega yang dilaksanakan di seluruh negara bagian Malaysia mulai 1 Juli 2018 lalu, telah menahan lebih 3.000 PATI atas berbagai jenis kesalahan. Selain kesalahan tidak mempunyai permit bekerja yang sah, kata Mustafar, ada di antara mereka mempunyai ijin kerja dengan majikan berbeda karena melarikan diri dari majikan asal.
Mustafar mengatakan pihaknya juga berharap pemerintah setempat dapat membantu imigrasi dalam penempatan pendatang asing soal kebersihan. "Penempatan mereka kebanyakan dilakukan dalam keadaan tidak mempunyai sistem pembuangan sampah, sistem saluran toilet yang tidak baik sehingga beresiko menularkan penyakit," katanya.
Dia mengatakan kesehatan merupakan keutamaan negara sehingga siapapun yang mau bekerja di negara ini perlu mematuhi semua syarat kesehatan sebelum diberikan permit kerja.
Sementara itu sejumlah pekerja ilegal asal Indonesia saat ini mulai banyak yang mengikuti program 3+1 melalui perusahaan yang ditunjuk.
Deportasi Rutin
Sementara itu media Straits Times menulis bahwa setiap tahunnya Malaysia melakukan deportasi massal PATI dan terakhir kalinya digelar pada Juli lalu. Setahun lalu, pihak Dinas Imigrasi Malaysia dilaporkan telah mengusir 600 ribu PATI yang bekerja secara ilegal di Negeri Jiran.
Di Malaysia saat ini tercatat ada lebih dari 2 juta pekerja migran resmi yang sebagian besar dipekerjakan sebagai buruh kasar atau pekerja di perkebunan, pekerjaan umum, restoran, pekerja kantoran dan penjaga mal-mal. Berdasarkan laporan terkini, mayoritas pekerja migran asing di Malaaysia berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Myanmar, termasuk dari etnik Rohingya.
Ant/Bernama/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 4 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
- 5 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024