Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut dan Tindak Tegas, Imigrasi Malaysia Tahan Pasutri dan 13 WNI dalam Operasi TKA Ilegal

📅 Senin, 27 Feb 2023, 00:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut dan Tindak Tegas, Imigrasi Malaysia Tahan Pasutri dan 13 WNI dalam Operasi TKA Ilegal Doc: Antara/Jabatan Imigresen Malaysia via Facebook
Ket. Arsip - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 63 WNI yang diduga masuk secara ilegal ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak (17/2/2022).

Kuala Lumpur - Usut dan tindak tegas. Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah menahan sepasangsuami istri yang diduga menjadi agen pembantu asing ilegal dan 13perempuan warga negara Indonesia (WNI) diShahAlam, Selangor, Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud dalam sebuah pernyataandi Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat tinggal mereka lewat sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis (16/2).

JIM juga menahan 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 22-47 tahun dalam operasi itu, yang dilakukan atas informasi dari masyarakat dan intelijen.

Menurut penyelidikan awal, kata Khairul, semua WNI itu masuk ke Malaysia dengan menyamar sebagai pelancong dengan menggunakan Pas Lawatan Sosial (PLS).

Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau petugas kebersihan setelah membayar mulai dari 3.500 ringgit (sekitar Rp12,04 juta) hingga 4.500 ringgit (sekitar Rp15,48 juta) per orang sebagai biaya pengurusan masuk, yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.

JIM menduga pasutri itu mengatur pengiriman WNI ke Malaysia dengan bantuan agen-agen dari Indonesia.

Imigrasi Malaysia menahan pria berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun itu berdasarkanPasal 55E Undang-Undang Imigrasi.

Pasutritersebut diduga mengizinkan pendatang gelap (PATI) untuk masuk atau tinggal di tempat-tempat di mana mereka bertindak sebagai pengawas atau pengelola atau pemilik.

Sedangkan ke-13 WNI ditahan karena diduga melanggar UU Keimigrasian 1959/1963 dan Peraturan Imigrasi 1963.

Kasus itu akan dirujuk ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kementerian Sumber Daya Manusia terkait perekrutan dan penyediaan tenaga kerja yang dilakukan tanpa izin yang sah, kata Khairul.

JIM memantau kegiatan penawaran tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja kebersihan harian secara ilegal lewat berbagai media, termasuk media sosial, oleh individu atau agen tidak resmi.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mengacu pada informasi terbaru dari JIM dan JTK, kata Khairul.

Pasutri yang ditahan JIM tersebutbergelar Datuk dan Datin, gelar kehormatan di Malaysia yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam bidang tertentu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.