UMK Babel Siap Mendunia, PLN dan Kemenkumham 'Patenkan' 20 Merek Produk Lokal Gratis
📅 Kamis, 09 Apr 2026, 01:20 WIB | Oleh: AlfredPANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kolaborasi strategis dengan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Babel untuk memfasilitasi pendaftaran merek bagi 20 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) binaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum yang sah agar produk lokal memiliki daya saing tinggi di pasar global. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan pada Rabu (8/4) bahwa pendaftaran merek kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital untuk meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Pendaftaran merek bukan hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan nilai tambah produk," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengapresiasi PLN UIW Babel melakukan inisiasi mendaftarkan merek produk 20 UMK binaan, guna meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
"Kami akan terus berperan aktif dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pelaku UMK. Oleh karena itu, kami siap mendukung setiap tahapan prosesnya agar pelaku UMK dapat merasakan manfaat secara langsung,” katanya.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto menjelaskan prinsip pendaftaran merek berdasarkan asas "first to file" termasuk potensi kendala yang dihadapi selama proses fasilitasi, seperti kesamaan merek yang telah terdaftar, ketentuan satu permohonan untuk satu kelas, serta informasi terkait biaya pendaftaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mendukung kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan PLN UIW Babel.
“Sinergi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya bagi pelaku UMK agar memiliki pelindungan hukum dan daya saing yang lebih baik," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!