Trump Tanda Tangani Perintah Eksekutif untuk Genjot Ekspor Senjata
📅 Jumat, 11 Apr 2025, 01:10 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: SAUL LOEB/AFP
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (9/4) di Washington menandatangani perintah eksekutif untuk menggenjot ekspor senjata militer. Langlah itu dilakukan setelah kinerja ekspor senjata terganggu oleh rumitnya peninjauan yang dilakukan kongres.
Ajudan Gedung Putih, Will Scharf seperti dikutip dari Reuters, mengatakan AS saat ini tidak dapat menyediakan sistem persenjataan dengan cara yang andal dan efektif kepada sekutu utama karena inefisiensi dan inkonsistensi dengan proses persetujuan penjualan militer asing.
Dengan perintah eksekutif itu akan mengarahkan Departemen Pertahanan, Departemen Luar Negeri, departemen dan lembaga terkait lainnya, untuk mengerjakan ulang sistem penjualan pertahanan asing AS guna memastikan bahwa mereka dapat menyediakan peralatan yang menciptakan lapangan kerja bagi Amerika dan tentu saja memberikan pendapatan bagi produsen pertahanan Amerika.
Trump juga pada Rabu menandatangani perintah untuk meluncurkan tinjauan umum program pengadaan di Departemen Pertahanan. Scharf menyebut dengan perintah eksekutif itu, AS akan memodernisasi struktur pengadaan yang digunakan Departemen Pertahanan agar dapat beradaptasi lebih cepat dengan keadaan yang berubah di seluruh dunia.
“Kami juga akan meluncurkan tinjauan atas program pengadaan yang ada untuk memastikan bahwa kami mendapatkan nilai yang sepadan dengan uang yang dikeluarkan, untuk memastikan bahwa kami mendapatkan sistem terbaik di lapangan,” tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Reuters pada 1 April 2025 juga melaporkan rencana Trump untuk mengeluarkan perintah yang akan melonggarkan aturan ekspor peralatan militer, mirip dengan undang-undang yang diusulkan oleh Michael Waltz, penasihat keamanan nasionalnya, tahun lalu ketika ia menjadi anggota DPR dari Partai Republik.
Perintah tersebut dapat meningkatkan penjualan untuk kontraktor pertahanan besar AS seperti Lockheed Martin, RTX, dan Boeing.
Saat ini, Undang-Undang Pengawasan Ekspor Senjata AS memberi Kongres hak untuk meninjau ekspor senjata ke negara lain, bergantung pada seberapa dekat negara tersebut sebagai sekutu dan besarnya penjualan yang direncanakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selama masa jabatan pertamanya, Trump sering mengungkapkan rasa frustrasinya dengan anggota Kongres yang menunda penjualan senjata ke asing karena masalah hak asasi manusia atau masalah lainnya. Pada tahun 2019, ia membuat marah banyak anggota parlemen dengan mengumumkan keadaan darurat nasional karena ketegangan dengan Iran, yang akhirnya dapat menyelesaikan penjualan senjata senilai lebih dari 8 miliar dollar AS atau sekitar 134 triliun rupiah ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania.
Saat itu, anggota Kongres telah memblokir penjualan peralatan militer ke Arab Saudi dan UEA selama berbulan-bulan, karena marah atas jatuhnya korban sipil dari operasi udara mereka di Yaman, serta pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi di konsulat Saudi di Turki.
Kuasai Dunia
Pengamat ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, mengatakan, perintah eksekutif Trump sejalan dengan gebrakan untuk membuat industri AS bangkit kembali menguasai dunia.
“Ini masih sejalan dengan visi “Make America Great Again”/MAGA Trump yang ingin membuat Amerika bangkit kembali menguasai dunia, di tengah persaingannya dengan Tiongkok. Apalagi sekarang industri militer Tiongkok sudah sangat maju dan banyak dilirik untuk memenuhi ceruk pasar, negara-negara yang ,anggarannya terbatas dan merasa khawatir membeli produk senjata AS akan terkena embargo suku cadang dan sebagainya,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!