![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
TKI Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
TINJAU BLK - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri (kedua dari kiri) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (ketiga dari kiri) meninjau Balai Latihan Kerja pada acara Peluncuran Transformasi Program Perlindungan Jaminan Sosial TKI, di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7).
Foto: Koran Jakarta/ M YasinDengan pengelolaan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan diyakini proses penanganan perlidungan sosial para pahlawan devisa akan lebih baik.
TULUNGAGUNG - BPJS Ketenagakerjaan akhirnya resmi menjadi pelaksana jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) mulai 1 Agustus 2017. Sebelumnya, asuransi perlindungan TKI ini dilaksanakan oleh asuransi swasta. Peresmian peluncuran program transpformasi jaminan perlindungan sosial bagi calon TKI/TKI ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7).
Hadir dalam acara ini, di antaranya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dan seluruh jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan perwakilan dari Pemprov Jawa Timur. "Pengalihan penanganan ini telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang matang.
Salah satunya hasil kajian KPK yang merekomendasikan kepada pemerintah untuk mentransformasikan perlindungan sosial yang tadinya ditangani oleh konsorsium asuransi swasta kepada model perlindungan sosial yang berbasis simbiosis manajemen," kata Menaker, Hanif Dhakiri. Dengan pengelolaan jaminan perlindungan sosial para buruh migran yang tersentral, kata Hanif, diyakini proses penanganan perlindungan sosial para pahlawan devisa akan lebih baik karena cukup satu pintu di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau dulu banyak pintu, sekarang menjadi satu pintu," ucap Hanif, mengibaratkan pelayanan perlindungan TKI melalui BPJS Kenetagakerjaan. Transisi atau pengalihan tersebut otomatis berbarengan dengan jelang berakhirnya kerja sama pemerintah dengan konsorsium asuransi swasta yang selama ini mengelola jaminan perlindungan sosial tenaga kerja CTKI/TKI di luar negeri maupun yang masih di Indonesia.
"Memang masa kerja konsorsium asuransi akan berakhir bulan ini, tentu saja tanggung jawa mereka yang tersisa masih menjadi kewajiban mereka. Sambil kemudian proses transisi dijalankan," ujarnya. Hanif menegaskan skema perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sejak para TKI di Tanah Air, selama di negara tujuan, hingga kembali ke Indonesia.
Ada sembilan risiko dari 13 risiko perlindungan yang diberikan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan jaminan sosial untuk TKI ini meliputi tiga layanan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Khusus untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bersifat wajib, sedangkan jaminan hari tua bersifat pilihan.
"TKI bebas memilih. Namun, mengingat besarnya manfaat yang bisa diambil oleh TKI saat sudah tidak lagi bekerja sebagai buruh migran di luar negeri, sangat disarankan untuk mengambil tiga paket manfaat ini sekaligus," kata Agus. Agus menambahkan, untuk menjadi peserta dua program tersebut (JKK dan JKm), para calon TKI/TKI wajib membayar iuran sebesar 370.000 rupiah. Iuran ini untuk berlaku selama masa kontrak TKI di luar negeri.
Sangat Tepat
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan perlindungan jaminan sosial bagi TKI yang diintegrasikan ke SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dengan menyerahkan pengelolaan jaminan sosial bagi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan adalah sangat tepat.
Menurut dia, selama ini perlindungan jaminan sosial TKI yang dikelola konsorsium asuransi swasta yang mengacu pada Permenakertrans No 1 tahun 2012 (perubahan dari Permenakertrans No 7 Tahun 2010) sangat tidak mendukung TKI. Banyak TKI yang pada akhirnya tidak bisa melakukan klaim ke konsorsium asuransi tersebut walaupun TKI mengalami permasalahan dalam bekerja.
"Oleh karena itu, sangat baik bila pemerintah bisa mengeluarkan Permenaker baru yang merevisi Permenaker No 1 Tahun 2012, dengan menyerahkan pengelolaan jaminan sosial TKI kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui perlindungan TKI selama ini dibagi menjadi tiga periode. Pertama, pra-penempatan, yakni kalau TKI meninggal dunia, sakit, kecelakaan, tindak kekerasan fisik, dan pemekorsaan. Kedua, masa penempatan yakni gagal ditempatkan, meninggal dunia, sakit, kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berakhirnya perjanjian kerja, menghadapi masalah hukum, gaji tak dibayar, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan. Dan ketiga, purna-penempatan yakni meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerugian atas pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal dan tindak kekerasan fisik. SB/cit/E-3
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP
- 5 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi
Berita Terkini
-
Jangan Khawatir Soal Gaji ke-13 dan THR ASN, Menpan RB: Sudah Disiapkan Setiap Instansi
-
PM Jepang Desak Trump Wujudkan Kawasan indo-Pasifik yang 'Bebas dan Terbuka'
-
Trump Desak Jepang Investasi dalam Energi dan Teknologi AS
-
Digelar di Tiga Kota Besar Indonesia, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2025 Proyeksikan Penjualan 34 Ribu Kursi Penerbangan Umrah
-
Siap-siap, Meta akan PHK Massal Karyawan di Seluruh Perusahaan