![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Jangan Khawatir Soal Gaji ke-13 dan THR ASN, Menpan RB: Sudah Disiapkan Setiap Instansi
Menteri PANRB Rini Widyantini memberikan keterangan mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN.
Foto: ANTARAJAKARTA - Alokasi anggaran gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga).
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam keterangan video di Jakarta, Sabtu (8/2).
"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2)," ujar Rini.
Ia menjelaskan kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Rini menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.
"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap dia.
Adapun saat ini, ia menuturkan konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.
Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).
Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.
Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.
Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP
- 5 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi
Berita Terkini
-
Harry Kane Punya Klausul Pelepasan di Bayern, Bisa Kembali ke Liga Premier?
-
Amorim Bicara Soal Rashford dan Keputusan Pecat Nistelrooy
-
Jelang Konser Terakhir, Ozzy Osbourne Tak Bisa Jalan karena Parkinson
-
Lagi, Dirut Bulog Dicopot. Belum 5 Bulan Menjabat
-
Kadin Dorong Pembiayaan Hijau hingga Prinsip ESG di Sektor perumahan