Tiongkok Penjarakan Warga AS Seumur Hidup atas Tuduhan Mata-mata
John Shing-wan Leung, yang merupakan penduduk tetap Hong Kong dan warga negara AS, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata di Tiongkok. Foto: Foto AP Bendera AS di Tiongkok. John Shing-wan Leung, penduduk tetap Hong Kong dan warga negara AS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata di Tiongkok.
Diplomat itu dibebaskan setelah beberapa jam diinterogasi, kata Kementerian Luar Negeri Jepang tahun lalu.
Pada Februari seorang pria Jepang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Tiongkok karena spionase, menurut Kyodo News.
Beberapa kasus orang asing yang ditahan telah merusak hubungan Tiongkok dengan negara-negara Barat selama beberapa tahun terakhir.
Pada 2019, penulis Australia kelahiran Tiongkok Yang Jun ditangkap atas tuduhan mata-mata.
Australia pekan lalu meminta salah satu warga negaranya, jurnalis yang dipenjara Cheng Lei, untuk dipersatukan kembali dengan keluarganya setelah seribu hari ditahan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya