Tiongkok Penjarakan Warga AS Seumur Hidup atas Tuduhan Mata-mata
John Shing-wan Leung, yang merupakan penduduk tetap Hong Kong dan warga negara AS, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata di Tiongkok. Foto: Foto AP Bendera AS di Tiongkok. John Shing-wan Leung, penduduk tetap Hong Kong dan warga negara AS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata di Tiongkok.
Dia dituduh "memasok rahasia negara ke luar negeri".
Beberapa hari setelah penangkapan CFO Huawei Meng Wanzhou di Kanada pada 2018, Tiongkok menahan dua warga Kanada, mantan diplomat Michael Kovrig dan pengusaha Michael Spavor.
Beijing dituduh menggunakan kedua pria itu dalam "diplomasi sandera" untuk menekan Ottawa agar membebaskan Meng.
Pasangan Kanada itu dibebaskan beberapa jam setelah kesepakatan dibuat untuk membebaskan Meng.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya