Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Kongres Setuju RUU yang Melarang "TikTok" di AS

Foto : MANDEL NGAN/AFP

Pemimpin Minoritas Senat AS, Mitch McConnell

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) pada tanggal 23 April menyetujui undang-undang (UU) yang mewajibkan aplikasi media sosial TikTok yang sangat populer untuk didivestasi dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, atau ditutup dari pasar AS.

Langkah tersebut merupakan bagian dari paket bantuan luar negeri senilai 95 miliar dollar AS, termasuk bantuan militer untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan, yang kini telah disetujui Kongres dan akan diserahkan ke meja Presiden Joe Biden.

Dikutip dari The Straits Times, pejabat AS dan negara-negara Barat lainnya telah menyuarakan kekhawatiran atas popularitas TikTok di kalangan anak muda, dan menuduh TikTok memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna. TikTok memiliki 170 juta pengguna di Amerika Serikat saja.

Para kritikus ini mengatakan TikTok tunduk pada Beijing dan merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda. Tiongkok dan perusahaannya membantah keras klaim tersebut.

RUU tersebut, yang dapat memicu langkah langka yang melarang perusahaan beroperasi di pasar AS, disahkan oleh Senat dengan suara 79-18 tiga hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan dukungan bipartisan yang kuat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top