Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kongres Setuju RUU yang Melarang 'TikTok' di AS

📅 Kamis, 25 Apr 2024, 00:02 WIB | Oleh:
Kongres Setuju RUU yang Melarang 'TikTok' di AS Doc: MANDEL NGAN/AFP
Ket. Pemimpin Minoritas Senat AS, Mitch McConnell

WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) pada tanggal 23 April menyetujui undang-undang (UU) yang mewajibkan aplikasi media sosial TikTok yang sangat populer untuk didivestasi dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, atau ditutup dari pasar AS.

Langkah tersebut merupakan bagian dari paket bantuan luar negeri senilai 95 miliar dollar AS, termasuk bantuan militer untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan, yang kini telah disetujui Kongres dan akan diserahkan ke meja Presiden Joe Biden.

Dikutip dari The Straits Times, pejabat AS dan negara-negara Barat lainnya telah menyuarakan kekhawatiran atas popularitas TikTok di kalangan anak muda, dan menuduh TikTok memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna. TikTok memiliki 170 juta pengguna di Amerika Serikat saja.

Para kritikus ini mengatakan TikTok tunduk pada Beijing dan merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda. Tiongkok dan perusahaannya membantah keras klaim tersebut.

RUU tersebut, yang dapat memicu langkah langka yang melarang perusahaan beroperasi di pasar AS, disahkan oleh Senat dengan suara 79-18 tiga hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan dukungan bipartisan yang kuat.

Biden telah menyatakan akan menandatangani UU tersebut. Dia menegaskan kembali kekhawatirannya tentang TikTok dalam percakapan telepon yang jarang terjadi dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping, pada awal April.

TikTok mengeluh setelah pemungutan suara DPR pada tanggal 20 April, dengan mengatakan "sangat disayangkan" anggota parlemen berusaha untuk menerobos RUU larangan yang akan menginjak-injak hak kebebasan berpedapat 170 juta orang AS, menghancurkan tujuh juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbang 24 miliar dollar AS ke perekonomian AS setiap tahunnya.

Harus Jual Aplikasi

Berdasarkan RUU tersebut, ByteDance harus menjual aplikasi tersebut dalam waktu satu tahun atau dikeluarkan dari toko aplikasi Apple dan Google di AS.

Steven Mnuchin, yang menjabat sebagai Menteri Keuangan AS di bawah pemerintahan pendahulu Biden, Donald Trump, mengatakan dia tertarik untuk mengakuisisi TikTok dan telah mengumpulkan sekelompok investor.

TikTok selama bertahun-tahun telah menjadi sorotan pihak berwenang Amerika, yang mengatakan bahwa platform tersebut memungkinkan Beijing untuk mengintip pengguna di AS. Namun pelarangan bisa memicu tuntutan hukum.

RUU yang disahkan oleh Kongres memberi presiden AS wewenang untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman terhadap keamanan nasional jika aplikasi tersebut dikendalikan oleh negara yang dianggap bermusuhan.

Presiden Joe Biden mengatakaa akan menandatangani RUU tersebut menjadi UU pada 24 April. Inilah kemungkinan yang akan terjadi selanjutnya pada TikTok. Setelah Biden menandatangani RUU tersebut, waktu 270 hari dimulai di mana ByteDance harus menjual TikTok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.