Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Praperadilan Firli

📅 Selasa, 12 Des 2023, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Praperadilan Firli Doc: ANTARA/Suci Nurhaliza
Ket. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana berbicara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Jakarta - Tindak tegas, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apabila ada kekhawatiran (ada intervensi), saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Putu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jawaban atas segala yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri selaku pemohon sejak jauh-jauh hari. Adapun jawaban tersebut akan disampaikan pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa (12/12) pukul 13.00 WIB.

Mengenai proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah karena melewati proses penyelidikan, Putu mengatakan bahwa penanganan pemberantasan korupsi memang memiliki proses khusus.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standar Operating Procedure/SOP) Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Jumat (24/11), Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana pada Senin, tim kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan ada sejumlah pelanggaran dalam penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Salah satu kuasa hukum FB yakni Ian Iskandar mengatakan bahwa karena tidak ada proses penyelidikan, maka kliennya tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan tidak ada yang mengetahui, melihat, dan mendengar adanya pemerasan, gratifikasi, maupun penerimaan hadiah, janji, atau penyuapan oleh Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri.

Untuk itu melalui sidang praperadilan, Firli Bahuri meminta agar status tersangkanya dianggap tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan pengikat dan meminta hakim praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

30 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.