Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Praperadilan Firli

📅 Selasa, 12 Des 2023, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Praperadilan Firli Doc: ANTARA/Suci Nurhaliza
Ket. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana berbicara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Jakarta - Tindak tegas, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apabila ada kekhawatiran (ada intervensi), saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Putu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jawaban atas segala yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri selaku pemohon sejak jauh-jauh hari. Adapun jawaban tersebut akan disampaikan pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa (12/12) pukul 13.00 WIB.

Mengenai proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah karena melewati proses penyelidikan, Putu mengatakan bahwa penanganan pemberantasan korupsi memang memiliki proses khusus.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standar Operating Procedure/SOP) Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Jumat (24/11), Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana pada Senin, tim kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan ada sejumlah pelanggaran dalam penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Salah satu kuasa hukum FB yakni Ian Iskandar mengatakan bahwa karena tidak ada proses penyelidikan, maka kliennya tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan tidak ada yang mengetahui, melihat, dan mendengar adanya pemerasan, gratifikasi, maupun penerimaan hadiah, janji, atau penyuapan oleh Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri.

Untuk itu melalui sidang praperadilan, Firli Bahuri meminta agar status tersangkanya dianggap tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan pengikat dan meminta hakim praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Toko-toko di Bordeaux bersi...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...
Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...

Trisakti Bantu Warga Duri Kosambi Olah Sampah

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.