Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Praperadilan Firli

📅 Selasa, 12 Des 2023, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Praperadilan Firli Doc: ANTARA/Suci Nurhaliza
Ket. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana berbicara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Jakarta - Tindak tegas, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apabila ada kekhawatiran (ada intervensi), saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Putu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jawaban atas segala yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri selaku pemohon sejak jauh-jauh hari. Adapun jawaban tersebut akan disampaikan pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa (12/12) pukul 13.00 WIB.

Mengenai proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah karena melewati proses penyelidikan, Putu mengatakan bahwa penanganan pemberantasan korupsi memang memiliki proses khusus.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standar Operating Procedure/SOP) Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Jumat (24/11), Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana pada Senin, tim kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan ada sejumlah pelanggaran dalam penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Salah satu kuasa hukum FB yakni Ian Iskandar mengatakan bahwa karena tidak ada proses penyelidikan, maka kliennya tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan tidak ada yang mengetahui, melihat, dan mendengar adanya pemerasan, gratifikasi, maupun penerimaan hadiah, janji, atau penyuapan oleh Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri.

Untuk itu melalui sidang praperadilan, Firli Bahuri meminta agar status tersangkanya dianggap tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan pengikat dan meminta hakim praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.