Tindak Tegas, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi Terancam Tujuh Tahun Penjara
Foto : ANTARA/Risky syukur
Polres Metro Jakarta Barat mengadakan jumpa pers pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada petugas patroli, Selasa (24/9/2024).
Dari 10 orang yang diamankan, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AA (15), IE (24) dan CRB (22).
Dari 10 orang yang diamankan, petugas ataupun penyidik berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri
"Dan terhadap tujuh orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor," kata Syahduddi.
Baca Juga :
Syukuran Hari Lalu Lintas
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya