Dinilai Justru Menjadi Pengekangan, Mendiktisaintek Diharapkan Tinjau Ulang Regulasi Kekebasan Akademik
Foto: Koran Jakarta/M. Ma'rufKemendiktisaintek perlu untuk meninjau ulang regulasi kekebasan akademik karena dinilai justru membuat dosen menghadapi pengekangan.
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, perlu meninjau ulang regulasi kebebasan akademik. Guru Besar Produ Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, menilai regulasi kampus tersebut malah membuat akademisi di kampus terutama dosen menghadapi pengekangan yang tidak terlihat.
“Yang diperlukan oleh menteri baru ini adalah membongkar selaput kesadaran palsu ini yang itu nanti harus di-direct pada kebijakan untuk meninjau kebijakan secara menyeluruh peraturan rektor terkait kebebasan akademik itu,” ujar Masduki, dalam Outlook Kebebasan Akademik 2025 secara daring, Selasa (2/1).
Dia menerangkan, aturan-aturan tersebut terkesan formalistik legalistik dan berorientasi pada otonomi formal serta kepatuhan pada pemerintah. Menurutnya, kalau kondisi ini dibiarkan maka kondisi kebebasan akademik tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
“Sudah ada aturannya, di kampus-kampus itu kalau kita cek sudah ada Surat Keputusan (SK) Rektor tentang kebebasan akademik. Itu formalistik,” ucapnya.
Persoalan Paradigma
Masduki mengungkapkan, terjadi persoalan paradigma dan cara pandang akademisi memandang kebebasan akademik. Menurutnya, saat ini muncul pemikiran sempit bahwa kebebasan akademik sebatas kebebasan mengajar, riset, dan pengabdian masyarakat. Padahal kondisi tersebut bersifat teknokratik dan positivis sehingga menempatkan dosen sebagai intelektual tukang.
Dia menilai, kondisi tersebut merupakan pengondisian dan stabilisasi untuk menjaga dosen agar tertib politik. Di sisi lain, fenomena kampus sebagai menara gading kerap diglorifikasi sebagai suatu kondisi yang nyaman.
“Padahal itu sebuah persoalan besar. Kampus kemudian berjarak dengan situasi sosial karena ada upaya-upaya penundukan dalam proses produksi pengetahuan,” katanya.
Masduki juga menyinggung banyanya penawaran hibah dari kampus maupun lembaga pemerintah. Menurutnya, program tersebut merupakan upaya untuk menciptakan kesibukan dosen, terutama saat proses laporan administrasi.
Dia melanjutkan, laporan administrasi menjadi penting bagi perguruan tinggi karena ada struktural review dari kementerian melalui instrumen akreditasi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi hambatan dalam penciptaan otonomi akademik bagi dosen.
“Dosen memproduksi pengetahuan secara otonom, mendiseminasikan ke publik, lalu publik mendapatkan pengetahuan dan insight. Harusnya sudah sampai di situ selesai. Urusan akademik tidak sampai memberikan tekanan-tekanan,” ucapnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menilai, tantangan besar perguruan tinggi dari fenomena yang terjadi di tahun 2024 adalah problem integritas akademik. Menurutnya, Kemendiktisaintek harus bernyali untuk menjaga marwah kampus secara khusus integritas akademik yang hari ini merosot drastis.
“Mafia jurnal, mafia guru besar, hingga berakhirnya Kementerian (yang dipimpin) Nadiem Makarim tidak banyak tanda-tanda menyelesaikan kasus ini,” terangnya. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 J-Hope BTS Rilis Musik Baru Maret Tahun Ini
- 3 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 4 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Biofeedback untuk Kesehatan
- 5 Megawati Ajak Semua Pihak Pikirkan Masa Depan Indonesia, Tagline Cukup Indonesia Raya
Berita Terkini
- Jorge Martin Pasang Target Realistis Bersama Aprilia pada 2026
- Sabalenka Ganti Taktik untuk Lewati Babak Pertama Australian Open
- Cuaca Hari Ini, Seluruh Kota Besar Diguyur Hujan Ringan hingga Disertai Petir
- Kluivert Bertekad Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
- Sabalenka Tampil Dominan di Laga Pembuka Australian Open 2025