![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
Karyawan tengah memberikan penjelasan kepada pengunjung booth TDC dalam rangkaian Indonesian Fintech Summit & Expo di Jakarta pada 12-13 November 2024.
Foto: ANTARA/HO-TDCJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/ fintech lending) atau pinjaman online yang berlaku mulai Rabu (1/1).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi menyatakan batas maksimum batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen. Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
“OJK juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/12).
Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.
Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.
Selain menetapkan batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.
Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).
Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan adalah maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.
Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.
- Baca Juga: Pemerintah Perlu Fokus Awasi Penyaluran Elpiji Subsidi
- Baca Juga: Pesona Bali Menarik Wisman
“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 4 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi
- 5 Pemda Bisa Alokasikan Dana Khusus Bagi Seklah Swasta Dalam SPMB
Berita Terkini
-
AC Milan Melaju ke Semifinal Piala Italia Usai Singkirkan AS Roma
-
Apakah ESDM Bertanggung Jawab, Ibu Meninggal Mencari Gas 3 Kg
-
Google Luncurkan Gemini 2.0, Persaingan AI Semakin Ketat
-
Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat Berlanjut ke Tahap Pembuktian
-
WNI Masih Takut Usai Penembakan Massal