Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Kemenkumham Bali Deportasi Empat WNA Nigeria dan Satu Warga Russia

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menunjukkan empat warga negara Nigeria dan seorang warga Russia saat menggelar konferensi pers di Kantor Kanwil kemenkumham Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, Kemenkumham Bali deportasi empat WNA Nigeria dan satu warga Russia.

Denpasar - Tindak tegas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Russia.

Gubernur Bali I Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, Minggu, menjelaskan bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeriakarena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay), sementara seorang warga Russia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisialSMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).

Keempatnya ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asingmelakukan razia.

Sementara itu, IZ (29) ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top