Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 14 Jan 2025, 11:25 WIB

TikTok Terancam Ditutup, ByteDance Hadapi Batas Waktu Divestasi 19 Januari

Kasus TikTok adalah sengketa antara perusahaan swasta yang berpusat di Tiongkok dengan pemerintah AS.

Foto: USA Today

JAKARTA - TikTok telah mengumumkan akan menghentikan operasinya di Amerika Serikat pada akhir bulan ini jika Mahkamah Agung tidak memperpanjang batas waktu divestasi yang ditetapkan pada 19 Januari. 

Tenggat waktu ini diatur dalam undang-undang yang mewajibkan perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk melepaskan kepemilikannya atas TikTok versi AS atau menghadapi larangan total operasinya di negara tersebut.

Dalam persidangan di Mahkamah Agung pada hari Jumat (10/1), Noel Francisco, pengacara TikTok, menjelaskan jika ByteDance gagal memenuhi persyaratan tersebut, mitra TikTok di AS termasuk pengelola toko aplikasi dan penyedia layanan lainnya akan menghentikan kerja sama mereka. Hal ini pada akhirnya akan memaksa TikTok untuk sepenuhnya menghentikan operasinya.

"Operasinya pada dasarnya akan berhenti. Itulah konsekuensi dari undang-undang ini, dan saya rasa memberikan sedikit kelonggaran waktu adalah hal yang sangat masuk akal," ujar Francisco.

Selain itu, larangan ini tidak hanya akan menghentikan kemampuan pengguna untuk mengunduh TikTok di masa mendatang, tetapi juga kemungkinan besar akan memblokir akses bagi pengguna yang sudah ada untuk menonton atau mengunggah video.

TikTok tidak dapat melanjutkan operasinya seperti kasus gim "Fortnite" yang tetap dapat dimainkan meskipun telah dihapus dari Appstore oleh Apple akibat perselisihan hukum.

Dalam konteks ini, GS Hans, seorang profesor hukum dari Cornell Law School, menyebut bahwa situasi ini bukanlah perselisihan biasa antara dua pihak swasta.

"Ini adalah sengketa antara perusahaan swasta dan pemerintah, dan pemerintah memiliki kewenangan hukum untuk melarang operasi perusahaan di negaranya," katanya.

TikTok sebelumnya telah mengajukan gugatan hukum pada bulan Mei untuk menentang undang-undang divestasi atau pelarangan tersebut. Undang-undang itu mewajibkan ByteDance untuk melepas operasinya di AS dalam waktu sembilan bulan atau menghadapi penghentian total operasinya di negara itu.

Sebelumnya, pada bulan Desember TikTok kalah dalam kasusnya di Pengadilan Distrik Columbia. Kini, perusahaan meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan putusan darurat guna menunda batas waktu divestasi.

Dalam argumen hukumnya, TikTok menolak gagasan bahwa operasinya di AS dapat dipisahkan dari operasinya di negara lain. Francisco menjelaskan bahwa proses tersebut sangat kompleks dan hampir mustahil dilakukan dalam waktu yang ditentukan, atau bahkan dalam waktu yang lebih lama.

Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa TikTok meminta perpanjangan waktu untuk mematuhi undang-undang tersebut dan menghindari konsekuensi serius yang dapat memengaruhi jutaan pengguna TikTok di Amerika Serikat.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.