Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiga Perempuan Muda Ditangkap, Diduga Terlibat Hal Memalukan Ini

Foto : ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh

Para terduga pelaku prostitusi online (membelakangi) saat dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (16/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Banda Aceh - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Acehmenangkap seorang terduga muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) di hotel ternama di daerah ini.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus prostitusi sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.

Adapun tiga terduga praktik prostitusi tersebut, yakni MW (23) asal Kabupaten Aceh Utara yang berperan sebagai muncikari, kemudian dua PSK, yaitu DN (22) dan ZH (24) asal Banda Aceh.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengungkap kasus prostitusi "online" dan menangkap tiga orang terduga pelaku di salah satu "guesthouse" dan warung kopi di daerah ini.

Pengungkapan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pelanggan pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap EA (22) dengan peran sebagai muncikari. Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.

Fadillah menjelaskan penangkapan terhadap muncikari dan PSK ini berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Di mana dari pengembangan tersebut tim penyidik mendapatkan informasi bahwa masih ada pelaku lain dan mereka ikut memberikan data kepada petugas, katanya.

Setelah mendapatkan informasi, kata Fadillah, pihaknya kemudian mengatur strategi dengan cara "undercover" sebagai pelanggan dan menghubungi seorang muncikari via aplikasi WhatsApp.

"Setelah melakukan perbincangan melalui WA, muncikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu dan tarif sebesar Rp2,5 juta per orang untuk 'short time'," ujarnya.

Lalu, lanjut Fadillah, petugas mengirimkan uang melalui rekening muncikari sebesar Rp5 juta untuk dua orang wanita.

Uang yang diterima muncikari tersebut dibagi kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp2 juta, sementara untuk muncikari mengantongi sebesar Rp1 juta.

Selanjutnya, muncikari menjelaskan bahwa ada dua lokasi yang dapat digunakan, di mana kedua hotel tersebut merupakan tempat penginapan ternama di Banda Aceh.

Setelah itu, personel langsung memesan salah satu kamar di hotel itu seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi muncikari menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di kamar, ketiga pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar "bill" hotel, "screenshot" percakapan, dan uang tunai senilai Rp5 juta.

"Kini mereka di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2013 tentang Qanun Jinayat," demikian Kompol Fadillah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top