Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Perempuan Muda Ditangkap, Diduga Terlibat Hal Memalukan Ini

📅 Kamis, 17 Agu 2023, 16:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiga Perempuan Muda Ditangkap, Diduga Terlibat Hal Memalukan Ini Doc: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Ket. Para terduga pelaku prostitusi online (membelakangi) saat dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (16/8/2023).

Banda Aceh - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Acehmenangkap seorang terduga muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) di hotel ternama di daerah ini.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus prostitusi sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.

Adapun tiga terduga praktik prostitusi tersebut, yakni MW (23) asal Kabupaten Aceh Utara yang berperan sebagai muncikari, kemudian dua PSK, yaitu DN (22) dan ZH (24) asal Banda Aceh.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengungkap kasus prostitusi "online" dan menangkap tiga orang terduga pelaku di salah satu "guesthouse" dan warung kopi di daerah ini.

Pengungkapan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pelanggan pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap EA (22) dengan peran sebagai muncikari. Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.

Fadillah menjelaskan penangkapan terhadap muncikari dan PSK ini berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Di mana dari pengembangan tersebut tim penyidik mendapatkan informasi bahwa masih ada pelaku lain dan mereka ikut memberikan data kepada petugas, katanya.

Setelah mendapatkan informasi, kata Fadillah, pihaknya kemudian mengatur strategi dengan cara "undercover" sebagai pelanggan dan menghubungi seorang muncikari via aplikasi WhatsApp.

"Setelah melakukan perbincangan melalui WA, muncikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu dan tarif sebesar Rp2,5 juta per orang untuk 'short time'," ujarnya.

Lalu, lanjut Fadillah, petugas mengirimkan uang melalui rekening muncikari sebesar Rp5 juta untuk dua orang wanita.

Uang yang diterima muncikari tersebut dibagi kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp2 juta, sementara untuk muncikari mengantongi sebesar Rp1 juta.

Selanjutnya, muncikari menjelaskan bahwa ada dua lokasi yang dapat digunakan, di mana kedua hotel tersebut merupakan tempat penginapan ternama di Banda Aceh.

Setelah itu, personel langsung memesan salah satu kamar di hotel itu seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi muncikari menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di kamar, ketiga pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar "bill" hotel, "screenshot" percakapan, dan uang tunai senilai Rp5 juta.

"Kini mereka di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2013 tentang Qanun Jinayat," demikian Kompol Fadillah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.