Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tersangka Jalan Ambles Gubeng Bertambah Jadi Enam Orang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA- Kepolisian Daerah (Polda ) Jawa Timur kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Penetapan ini melengkapi tiga tersangka sebelumnya yang telah dirilis pada Selasa (22/1).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan keenam tersangka diketahui berasal dari pelaksana proyek PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) dan perusahaan pemilik lahan basement di sisi barat Jalan Raya Gubeng, PT Saputra Karya (SK).

"Saudara RW sebagai Project Manager PT NKE, kemudian RH sebagai Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Engineering Supervisor PT Saputra, BS (Dirut PT NKE), A (Site Manager PT NKE), dan A (Site Manager PT SK)," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1).

Luki mengatakan keenam tersangka yang telah dibeberkan pihaknya tersebut dikenakan Pasal 192 Ayat 1 juncto 55 KUHP dan Pasal 63 Ayat 1UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penetapan tersangka ini, kata Luki, diputuskan pihaknya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 40-an saksi, yang terdiri pekerja proyek basement RS Siloam, dan berkali-kali hasil gelar perkara.

"Perkembangan kasus daripada longsor jalan di Gubeng sesuai dengan kemarin saya sampaikan bahwa hasil perkembangan dari pada penyidikan dan hasil gelar semalam," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top